KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang ringkus pasangan suami istri pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong di Kabupaten Karawang, Jumat (6/3/2026).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada 13 Maret 2026 terkait aksi pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 di sebuah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
BACA JUGA:Antisipasi Macet Mudik 2026, Tol Japek II Selatan Disiapkan Jadi Jalur Fungsional
Dalam kejadian tersebut pelaku berhasil mengambil sejumlah perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam milik korban setelah merusak pintu kamar kontrakan.
Selanjutnya aksi serupa kembali terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang.
Dalam kejadian tersebut pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun milik korban setelah lebih dahulu merusak pintu kontrakan yang ditinggalkan pemiliknya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta.
BACA JUGA:Deretan Sosis Frozen Food Favorit untuk Stok di Rumah : Praktis dan Lezat untuk Berbagai Menu
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya,” kata Cep Wildan.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX hasil kejahatan, dua unit handphone milik korban. Serta sarana kendaraan yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 7 tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Dengan memastikan pintu dan jendela terkunci, serta memasang sistem keamanan tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (rie)