Raperda Guru di Kabupaten Bekasi Jangan Jadi Tameng Oknum

Sabtu 25-04-2026,15:07 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

 

“Kalau satgas itu nanti sampai melakukan pemanggilan, pemeriksaan atau penyelidikan, ini harus dipertanyakan karena itu kewenangan aparat penegak hukum. Berdasarkan KUHAP, penyidik itu Polri dan PPNS, bukan satgas,” ujarnya.

 

Karena itu, ia meminta Pansus 12 berhati-hati merumuskan substansi raperda agar tujuan melindungi profesi guru tidak bergeser menjadi aturan yang tumpang tindih dengan hukum pidana maupun membuka ruang multitafsir.

 

“Kami mendukung perlindungan terhadap guru, tapi jangan sampai perlindungan berubah menjadi tameng bagi oknum. Itu yang kami ingatkan ke pansus,” tandasnya. (Iky)

Kategori :