Perceraian, Siapa yang Berhak Mengasuh Anak?

Selasa 12-04-2022,05:30 WIB
Editor : redaksimetro01

HAK asuh anak setelah bercerai adalah hal yang kerap menjadi masalah utama ketika perceraian terjadi. Secara hukum, ibu memang berhak menjadi wali bagi anak-anak yang belum dewasa. Perceraian bukan hanya berdampak pada pasangan suami istri, tetapi juga pada anak-anak mereka. Namun, berdasarkan sebuah penelitian yang diterbitkan di Journal of Epidemiology & Community Health, selain memikirkan hak asuh anak setelah bercerai, kondisi anak haruslah menjadi hal utama. Seperti yang diketahui, perceraian sendiri memberikan dampak pada anak-anak. Hasil dari penelitian tersebut menyebutkan bahwa anak yang menghabiskan waktu yang sama dengan kedua orang tua mereka akan memiliki kehidupan yang lebih baik ketimbang anak yang tinggal dengan salah satu orang tua. Tapi, di sisi lain, banyak orang juga berpikir bahwa anak-anak butuh stabilitas sehingga tinggal hanya dengan salah satu orang tua menjadi hal penting. Hal ini bertolak belakang dengan hasil penelitian tersebut. Argumen tersebut didasarkan anak-anak yang menghabiskan waktu di dua rumah yang berbeda dengan peraturan yang berbeda akan membuat mereka lebih stres. Namun, penelitian menemukan bahwa berdasarkan data yang diambil dari 150 ribu anak antara usia 12-15 tahun, anak yang tinggal dengan keluarga lebih sedikit yang mengalami masalah psikosomatik. Ketika orang tua berpisah, anak yang tinggal bergantian dengan kedua orang tua mereka lebih jarang mengalami stres dibandingkan dengan anak yang tinggal hanya dengan satu orang tua. Hak asuh anak setelah bercerai diatur dalam UU Perkawinan pasal 41. Berdasarkan pasal 41 UU Perkawinan, dalam kasus perceraian, pihak istri berhak menjadi wali bagi anak-anaknya yang belum dewasa (di bawah 12 tahun), mendapat nafkah dari mantan suami selama 3 bulan 10 hari, dan mendapat harta gono-gini sebanyak setengah dari seluruh harta yang dikumpulkan selama masa pernikahan. Dalam pasal 41 di UU Perkawinan juga disebutkan, suami maupun istri tetap bertanggung jawab atas pendidikan anak. Dikutip dari Hukum Online, dalam hukum Islam, aturan hak asuh anak yang perceraian orang tuanya diputus oleh Pengadilan Agama tercantum di Pasal 105 mengenai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan: Pembahasan mengenai hak asuh anak setelah bercerai adalah:

  • Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 7 tahun) atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
  • Pemeliharaan anak yang di atas 7 tahun diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
  • Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Hak Asuk Anak Bisa Jatuh ke Ayah, Jika… Dilansir dari Bursa Advocates, hak asuh anak setelah bercerai bisa diberikan pada ayah jika terjadi beberapa hal. Aturan itu pun disebutkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973. Ini adalah alasan hak asuh anak dari pihak ibu bisa hilang:
  1. Ibu memiliki perilaku buruk
  2. Ibu dipenjara
  3. Ibu tak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak
  4. Ibu terbukti selingkuh
Dikutip dari Hukum Online ini syarat hak asuh anak jatuh ke tangan ayah: Anak yang belum berusia 7 tahun berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh: wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu; ayah; wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah; saudara perempuan dari anak yang bersangkutan; wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah. Anak yang sudah berusia 7 tahun berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya; Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula; Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun); Bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d); Pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya. Nah itu dia pembahasan mendalam mengenai hak asuh anak setelah bercerai. Meski biasanya hak asuh berada di tangan ibu setelah cerai, namun dalam kondisi tertentu bisa diberikan kepada ayah. (len)
Tags :
Kategori :

Terkait