Inilah Skema Penyesuaian Tarif Baru Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi

Rabu 31-08-2022,02:02 WIB
Editor : redaksimetro01

BEKASI - PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi, mulai menerapkan penyesuaian tarif bagi pelanggan berdasarkan klasifikasi golongan.

Penyesuaian tarif baru bagi pelanggan itu mulai diberlakukan untuk pemakaian September atau pembayaran pada Oktober 2022 itu dengan skema reklasifikasi.

"Penyesuaian tarif reflekasi di lakukan untuk memenuhi prinsip keadilan dan pengendalian penggunaan air, " ungkap Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, dalam giat sosialisasi di Cikarang, Rabu (31/8/2022).

Dikatakan bahwa penyesuaian tarif dimaksud menyesuaikan dengan kondisi sosial pelanggan serta luasan jangkauan pelayanan dan pemulihan biaya.

Menurutnya selama ini PDAM Tirta Bhagasasi belum ada bantuan Pemerintah Daerah baik Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi dalam hal bantuan penyertaan modal untuk memaksimalkan layanan pelanggan.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK 02.02/Kep 386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber 02-EK/VIII/2022 "Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi" tertanggal 15 Agustus 2022.

Dia menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini hanya untuk kalangan perumahan mewah saja bukan untuk golongan 1A dan 1B dan golongan niaga dan instansi pemerintah.

"Reklasifikasi penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti Perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya itu akan ada penyesuaian tarif," Ucap Usep dihadapan puluhan awak media dalam acara Sosialiasi Penyesuaian Tarif Atas Reklasifikasi Golongan Pelanggan.

Pemberlakuan ini, kata dia, nanti akan bertahap dari target tersebut di atas. Pada September 10 persen. Oktober 30 persen November 40 persen, dan Desember 20 persen. .

Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80 persen. Dan Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.

Penyesuaian tarif, mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5 persen, serta kenaikan harga BBM.

"Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu," terang Usep.

Ia berharap dengan adanya penyesuaian tarif berdampak pada peningkatan pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi yang mengutamakan kepuasan pelanggan dengan layanan 24 jam.

"Penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil," ujarUsep Rahman Salim.

PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, didirikan berdasarkan Perda Pemerintah Kabupaten Bekasi No 04/HK-D/PU 013 1/VIII/1981. Saat ini, berusia 41 tahun tepat tanggal 29 September 2022 Jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL), tiap tahun terus bertambah.

Posisi saat ini, pelanggan sekitar 350.000 SL Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak aktif) sekitar 50.000 SL

Untuk pelanggan non aktif, Direksi lewat keputusan memberikan kemudahan. Per tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis.

Untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif. dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash). Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali.

Adapun klasifikasi penyesuaian tarif sebagai berikut. 1. Tarif golongan Pelanggan sosial umum dan khusus, tidak berubah. 2. Tarif golongan Pelanggan rumah tangga 1 A sampai 2B, tidak berubah. 3. Tarif golongan nob niaga instansi pemerintah tidak berubah. 4. Reklasifikasi Pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah. 5 tarif niaga dan industri juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut. 6. Penerapan penyesuaian tarif golongan 2C ke 2 D sekitar 45 ribu Pelanggan.(amn)

Tags :
Kategori :

Terkait