ONLINEMETR.ID, BEKASI - Dugaan kasus pelecehan seksual menimpa ER (24) yang bekerja sebagai pengantar minuman oleh oknum lurah di Kota Bekasi. Peristiwa itu berujung pada laporan kepolisian sejak 11 Desember 2020 lalu. Menanggapi itu, Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiah mengaku telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi tentang adanya indikasi seorang kurah di wilayahnya melecehkan pedagang warung kopi. Di mana, BKPPD Kota Bekasi telah memanggil lurah RJ dengan Surat Panggilan Nomor: 863/1631/BKPPD.PKA untuk dimintai keterangan. Namun oknun lurah tersebut membantah.
Pemkot Bekasi Sanksi Lurah Cabul
Sabtu 06-03-2021,01:01 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :