9 Pelajar Kota Bekasi Pembawa Clurit Resmi Ditetapkan Tersangka

Senin 14-03-2022,02:18 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - 9 remaja pelaku tawuran tertangkap membawa senjata tajam clurit pada Sabtu (12/03/22) dinihari resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi dari Polrestro Bekasi Kota Polda Metro Jaya, Senin (14/3/2022). Mereka adalah RN (16) JGW (16), P (15), TN (17) dan AZH (15) berhasil ditangkap karena berencana melakukan aksi tawuran pada pagi harinya Minggu pagi, sekitar pukul 2 pagi. Dari tangan para pelajar tersebut petugas menyita berbagai barang bukti yaitu 5 buat senjata tajam jenis Celurit, 8 unit kendaraan roda dua dan 18 unit HP. Mereka ditangkap di wilayah Ganda Agung Bekasi Timur. Tersangka berikutnya adalah SH (17), RRM (21), APJ (21) dan IS (22). Dari tangan mereka polisi juga berhasil menyita senjata tajam jenis celurit dan pedang. Aksi mereka dapat dicegah petugas sehingga tidak terjadi korban diantara mereka maupun orang lain di wilayah Bekasi Utara. Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, menyampaikan para pelajar tersebut ditangkap pada dua lokasi berbeda yaitu di wilayah Bekasi Utara dan Bekasi Timur saat menggelar operasi Cipta Kondisi. Penangkapan dilakukan dalam ocipta kondisi dalam rangka menanggapi maraknya aksi tawuran serta begal bersenjata tajam yang melibatkan anak usia pelajar di wilayah hukum Polretro Bekasi Kota. “Kegiatan tersebut diawali pada hari Sabtu, malam Minggu, kita melaksanakan patroli, mobile dalam rangka mencegah gangguan Kamtibmas dan sekaligus melaksanakan razia rutin,"ungkap Hengki. Dikatakan bahwa sebelumnya juga Polretro Bekasi Kota telah memulangkan 29 orang pelajar minggu malam yang terlibat tawuran ke orang tuanya setelah dibuatkan perjanjian. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam. Kapolres kembali berharap kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada petugas ketika melihat kerumunan anak muda yang diduga membawa senjata tajam. “Kita melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan melalui kegiatan cyber, patroli di tempat rawan begal maupun tawuran. Itulah hasilnya, mudah-mudahan masyarakat dapat bekerjasama dengan Polres Metro Bekasi menginformasikan paling tidak kepada kita, melalui call center,â€paparnya. Terhadap para tersangka, petugas menjerat pasal 2 ayat (1) undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait