KOTA BEKASI - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi di Jalan Pramuka, Margajaya, Bekasi Selatan mempertanyakan terkait eksekusi salah satu klien mereka yang telah 10 bulan lalu di putus tapi belum dieksekusi. "Kapasitas kami dari LKBH PKN hadir di kantor Kejari Kota Bekasi ini, atas nama klien kami Josafat yang diputus PN Kota Bekasi 10 tahun 6 bulan penjara, dimana Kejaksaan Kota Bekasi dianggap tak profesional"ujar Dikaios Kaleb M.S Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional Kepada Wartawan, Selasa (22/3/2022). Dikatakan bahwa atas keputusan hakim terhadap Josafat, dalam kasus PPA tersebut, LKBH PKN telah melakukan pembelaan melalui banding, sehingga vonis Josafat menjadi 8 tahun penjara. Saat jtu Jaksa atas nama Zaki yang saat ini sudah pindah tempat tugas. "Atas keputusan itu kami melakukan upaya hukum lainnya, yakni melalui Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) . Ternyata proses tersebut terganjal karena keputusan eksekusi dari Kejaksaan tidak disampaikan ke Lapas Bulakkapal, " Paparnya. Seharusnya surat tersebut sudah disampaikan ke pihak Lapas Bulakkapal 10 bulan yang lalu setelah penetapan vonis banding 8 tahun penjara oleh Pengadilan. Berangkat dari keputusan tersebut pihak LKBH PKN berpendapat terkait kasus Josafat ada celah upaya hukum lainnya seperti peninjauan kembali (PK) Sesuai prosedur untuk pengajuan PK biasanya ada dua mekanisme pertama pengajuan PK berdasar bukti baru kedua berdasarkan kelalaian hakim. Maka LKBH melakukan upaya Pengajuan PK atas kesalahan hakim. Dan hari ini, lanjutnya 22 Maret 2022 memasuki panggilan sidang atas upaya hukum yang dilakukan. Bahkan nama hakim sudah dibuka. "Tapi ketika klien kami dijemput ke Lapas Bulakkapal, pihak lapas menyampaikan bahwa harus di kawal polisi. Maka kami meminta bantuan ke polisi dan telah di utus tiga orang personil, tapi ketika itu kami diberitahukan pihak lapas secara tiba-tiba bahwa atas perintah Kalapas menyampaikan bahwa klien kami atas nama Josafat tak bisa di bawa ke persidangan karena belum selesai perkara hukumnya terkait dengan kasasi, "papar Sirait. Pihak Lapas menyampaikan bahwa Jasopat statusnya masih titipan atau tahanan Kejaksaan belum menjadi napi, karena belum dieksekusi. Itu dibuktikan tidak adanya surat keputusan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Sementara jelasnya syarat dalam sidang peninjauan kembali (PK) harus statusnya sebagai narapidana dulu baru tinjau kembali yang dibuktikan dengan adanya surya putusan eksekusi dari Kejaksaan. "Ini kok bisa terjadi, si Josafat pada 29 Mei 2021 diputus, kenapa sampai sekarang belum dieksekusi, ini pelanggaran HAM hak orang direnggut. Tapi alasan Kejaksaan Negeri bahwa jaksa yang menangani sudah pindah," Ujar Sirait menyayangkan karena kasus serupa juga banyak terjadi ke lainnya akibat Jaksa tak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. LKBH PKN sempat ditemui oleh salah satu oknum yang menolak memperkenalkan diri saat menghadapi perwakilan dari PKN dengan hanya menyebut jika dirinya hanya pegawai. Tapi dialog tidak terjadi karena oknum pegawai Kejaksaan Kota Bekasi itu tiba-tiba meninggalkan Perisai kebeneran Nasional. Atas kejadian itu Ketum LKBH PKN menyayangkan sikap oknum di Kejari Kota Bekasi tersebut. Dengan menyebut harusnya dengan pergantian Kejaksaan pelayanan bisa lebih baik. Tidak sebaliknya kian bobrok. "Harapan kami datang sebagai aktivis diterima, karena kami hadir untuk menyampaikan pesan penting untuk perbaikan hukum dan kinerja Kejari sendiri. Tapi karena kami suara keras saja langsung di tolak, Kami biar suara keras , tapi tetap santun dalam berprilaku," Tegasnya tidak langsung meninggalkan forum tanpa permisi begitu.
LKBH PKN Kecam Sikap Kejari Kota Bekasi, Dinilai Tak Profesional
Selasa 22-03-2022,02:20 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :