Ada Tindak Pidana Lain, KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka TPPU

Senin 04-04-2022,01:18 WIB
Editor : redaksimetro01

BEKASI - KPKmenjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka, terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. “Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,â€ kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/4/2022). Ali menyebutkan Pepen diduga mencuci uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam waktu dekat, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang menjerat Pepen. “Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi,"ungkap Ali. Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi. Pepen sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait