Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan saat memberi arahan kepada orang tua dari remaja yang ditangkap saat hendak melakukan tawuran, Jumat (8/4/2022).
BEKASI - 20 remaja berstatus pelajar SMP dan SMK di tangkap jajaran Polsek Bekasi Utara, Polrestro Bekasi Kota, diduga kana melakukan aksi tawuran.
Penangkapan puluhan remaja tersebut dilakukan pada 7 April 2022 malam. Saat ini semua telah dikembalikan kepada orang tuanya setelah diberi arahan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Para remaja tanggung itu diamankan di dua wilayah berbeda yakni, jalan Persona Anggrek, Harapan Jaya sebanyak 12 remaja. Kemudian di jalan Pondok Ungu Permai depan Kelurahan Kaliabang Tengah sebanyak 8 orang remaja.
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan bahwa penangkapan para remaja tersebut melalui giat patroli keliling. Dari penangkapan itu barang bukti diamankan di lokasi berupa sarung yang sudah di bentuk sedemikian rupa dan ujungnya di bandulin.
"Penangkapan remaja ini berawal ketika Patroli personil Polsek Bekasi Utara secara rutin melakukan Patroli Jaya 21 untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas dibulan puasa terutama kerawanan tawuran menjelang sahur, "ungkap Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, Jumat (8/4/2022).
Dia mengatakan akan terus menindak segala bentuk gangguan Kamtibmas di wilayah Bekasi Utara selama bulan Ramadhan dengan tidak pandang bulu terutama gangguan geng motor, tawuran remaja yang sering meresahkan saat menjelang sahur.
"Ini juga perintah dari Polres Metro Bekasi Kota, untuk menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadhan, " Tegas Arwan.
Stelah dilakukan pengarahan dan pembinaan dari Kapolsek dan Wakapolsek selanjutnya para remaua itu dibuatkan surat pernyataan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatan melakukan tawuran dan ditandatangani oleh orang tuanya masing-masing. (amn)