Terdakwa Pengurus P3SRS di Apartemen GCP Masih Bebas, Kenapa?

Minggu 29-05-2022,10:18 WIB
Editor : redaksimetro01

BEKASI - Terdakwa dalam kasus tindak pidana norma asusila berinisial ZH selaku Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dengan Kurniatullah Yudaningtyas selaku penghuni Apartemen Grand Center Point (GCP) Margajaya, Bekasi Selatan, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. Namun ironisnya, meski proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah memasuki pembacaan vonis oleh hakim. Tapi sampai sekarang terdakwa ZH masih bebas alias belum ditahan. Hal tersebut membuat pelapor Perkara Nomor : 756/Pid.sus/2021/PN Bks atas nama Kurniatullah Yudaningtyas kecewa karena telah memasuki masa sidang ke-20 sejak bergulirnya kasus tersebut pada 2019 silam. "Saya tegaskan, tidak ada kata damai. ZH harus dihukum sesuai aturan yang berlaku di negeri ini, dalam hal ini UUD 1945 pasal 27, setiap warga negara sama kedudukannya dimuka hukum," tegas Kurnia. Sementara itu, Pengacara Mohamad Rizki, SH., MH selaku lawyer Kurniatullah mengakui bahwa perkara kliennya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi cukup membingungkan. Selain vonis putusan yang tertunda hingga empat kali dengan berbagai alasan menimbulkan beragan spekulasi. Hal lainnya imbuhnya diketahui dari awal proses kasus tersebut baik ditingkat kepolisian, kejaksaan dan sekarang di Pengadilan terdakwa masih berkeliaran alias belum ditahan. "Saya hanya mengetahui dari web Pengadilan Negeri Kota Bekasi bahwa terdakwa pernah ditahan. Kemudian melakukan penangguhan penahanan," ujarnya. Menurut Mohammad Rizki, penangguhan penahanan itu hak setiap warga negara. Namun tentu ada aturan tersendiri disetiap tingkatan dari proses di kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan. Tidak satu surat penangguhan bisa di semua dilakukan untuk seluruh proses, melainkan harus diperpanjang. Dia berharap sidang vonis yang dijadwalkan 31 Mei 2022 mendatang tidak lagi ditunda. Sehingga kasus norma asusila terhadap kliennya itu selesai dan pelaku bisa ditahan. "Biasanya setelah vonis dibacakan, misalkan sidang selanjutnya tanggal 31 Mei 2022 nanti terdakwa tidak hadir, karena jangka waktu sudah mepet. Putusan tetap dibacakan," terasnya. Biasanya berdasarkan putusan dikabulkan terdakwa secara sah melakukan tindak pidana itu nanti terdakwa langsung dilakukan penahanan. Sejak putusan itu dibacakan bahwa terdakwa secara sah melakukan tindak pidana poin selanjutnya ditetapkan untuk ditahan dan langsung dieksekusi oleh kejaksaan. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait