KOTA BEKASI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang Rp 800 juta dari terpidana La Bui Min dkk. La Bui Min merupakan terpidana penyuap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. “Jaksa eksekutor KPK Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan ke kas negara,†kata plt juru bicara KPK Ali Fikri. Selain dari La Bui Min, uang itu juga berasal dari 2 terpidana penyuap Rahmat lainnya. Di antaranya, Makhfud Saifudin dan Sudyadi Mulya. Uang Rp 800 juta itu merupakan hasil pembayaran pidana denda yang sudah di bayar lunas. Dengan perincian, La Bui Min membayar Rp 200 juta; Makhfud Rp 200 juta; dan Sudyadi Rp 200 juta. KPK juga memperoleh uang dari lelang 1 mobil milik terpidana Deddy Handoko senilair Rp 200 juta. BACA JUGA : Kasus Rahmat Effendi, KPK Telisik Aliran Duit ke Keluarga Pepen La Bui Min, Makhfud dan Surdyadi menjadi terpidana pemberi suap kepada Rahmat Effendi terkait pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi. Ketiganya divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara, Deddy merupakan penerima suap dari Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar. Dia divonis 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Adapun, KPK mendakwa Rahmat Effendi menerima suap Rp 10 miliar dari korupsi pengadaan lahan untuk Pemkot Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu didakwa menentukan tanah yang akan dibeli. Sebelum dibeli, Pepen sudah membuat janji dengan pemiliknya. Pemilik tanah tersebut kemudian menyetorkan sebagian duit hasil penjualan tanah itu kembali kepada Pepen. Saat ini, KPK juga tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pepen. (bbs/mhs)
Duit Rp 800 Juta Milik Penyuap Pepen Disetor ke KAS Negara
Senin 18-07-2022,01:14 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :