Dalam Sebulan, Denda Pelanggar PPKM Capai Rp 136 Juta

Kamis 19-08-2021,10:07 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Level 4 di Kota Bekasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengumpulkan dana sebesar Rp 136.225.000 dari denda pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan hasil operasi yustisi periode 8 Juli hingga 2 Agustus 2021. Pelanggaran protokol kesehatan ditemukan tidak menggunakan masker, berkerumun, makan di tempat dan tidak mematuhi jam operasional sesuai aturan PPKM. Hasil operasi yustisi periode 8 Juli hingga 2 Agustus 2021, terkumpul dana sebesar Rp 136.225.000. “Oleh sebab itu dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan ketentuan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Bekasi,â€ ujar Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah dalam keterangannya (17/8/21). Menurut Abi, selama periode 8 Juli-2 Agustus 2021. Pihaknya bersama unsur terkait melakukan sebanyak 10 kali operasi yustisi di berbagai wilayah. Pelanggaran terbanyak terdapat di Kecamatan Bekasi Barat, yakni sebanyak 99 pelanggar, pada razia yang digelar 14 Juli 2021. Sedangkan jumlah denda terbanyak sebesar Rp 79.020.000, pada saat razia di Kecamatan Bekasi Utara, 29 Juli 2021. Lanjut Abi, total keseluruhan denda yang dikumpulkan petugas selama operasi yustisi periode tersebut, yakni sebanyak 136.225.000. Meskipun nilai tersebut cukup banyak, namun tidak sebanding dengan upaya pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. “Denda yang terkumpul selama operasi yustisi di masa PPKM darurat atau level 4, tak sebanding dengan  upaya pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19 yang belum juga usai. Mari kita bersama mematuhi 5M dan mendaftarkan diri untuk vaksinasi di Puskesmas terdekat,â€ ungkapnya. Berikut rincian data hasil operasi yustisi di masa PPKM Darurat Kota Bekasi periode 8 Juli-2 Agustus 2021. Kecamatan Bekasi Selatan terdapat 29 pelanggaran, dengan 25 orang dikenakan sanksi denda, dan 4 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 1.130.000. Kecamatan Bekasi Barat terdapat 35 pelanggaran, dengan 32 orang dikenakan sanksi denda, dan 3 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 830.000. Kecamatan Medan Satria terdapat 58 pelanggaran, dengan 56 orang dikenakan sanksi denda, dan 2 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 1.460.000. Kecamatan Bekasi Utara terdapat 37 pelanggaran, dengan 34 orang dikenakan sanksi denda, dan 3 orang dikenakan sanksi sosial. Jumlah denda Rp 835.000. Kecamatan Bekasi Timur terdapat 99 pelanggar, dengan rincian 82 orang dikenakan sanksi denda, 17 orang sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 1.910.000. Kecamatan Rawalumbu terdapat 12 pelanggar, dengan rincian 9 orang dikenakan sanksi denda, 3 orang sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 8.490.000. Kecamatan Mustikajaya terdapat 14 pelanggar, dengan rincian 13 orang dikenakan sanksi denda, 1 orang sanksi sosial. Jumlah denda terkumpul Rp 19.050.000. Kecamatan Bantargebang terdapat 2 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Jumlah denda terkumpul Rp 20.000.000. Kecamatan Bekasi Utara terdapat 11 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Jumlah denda terkumpul Rp 79.020.000. Kecamatan Rawalumbu terdapat 7 pelanggar yang dikenakan sanksi denda. Jumlah denda terkumpul Rp 3.600.000. (ygi/bbs/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait