PPKM Level 3 Mulai Dilonggarkan, Warga Diizinkan Gelar Resepsi Pernikahan

Senin 13-09-2021,09:01 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Bekasi mulai dilonggarkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal memperbolehkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi masuk zona hijau. Namun untuk kapasitas resepsi pernikahan masih dibatasi sebanyak 50 persen dan wajib mengedepankan protokol kesehatan yang ketat. “Kami sudah memperbolehkan menggelar resepsi pernikahan, asalkan kuota hanya 50 persen dan tetap mengedepankan protokol kesehatan,â€ kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Lanjut pria yang akrab disapa Pepen, semenjak masuk PPKM Darurat beberapa waktu lalu, semua kegiatan masyarakat termasuk resepsi pernikahan dilarang pemerintah setempat. Larangan itu menyusul lonjakan kasus COVID-19 di Kota Bekasi semakin meningkat. “Berbagai kegiatan yang menimbulkan keramaian dihentikan sejenak, sekarang sudah diperbolehkan,â€ ungkapnya. Menurut Rahmat, seiring penurunan kasus Covid-19, pemerintah coba merespons berupa pelonggaran. Namun, Rahmat tak asal memberikan izin tanpa batas. Dia memberikan catatan, jika resepsi harus sesuai dengan ketentuan yaitu pembatasan jumlah undangan yang datang. Rahmat menjelaskan, serta harus menerapakan protokol kesehatan secara ketat. Kalau resepsi tetap dibatasi, masuk mal juga dibatasi, orang makan di mal sudah 60 menit. Kalau drive thru boleh saja, bergiliran saja. Untuk itu, lanjut dia, masyarakat Kota Bekasi harus bisa memaksimalkan tamu undangan yang ada. “Kami tak mengekang jumlah tamu undangan, hanya saja tentu harus mematuhi protokol kesehatan yang ada,â€ pungkasnya. (bbs/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait