KOTA BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menjebloskan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Kota Bekasi Urip Kusnadji dijebloskan ke tahanan. Karena melakukan diduga korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) dengan pagu anggaran sebesar Rp3,8 miliar. "Urip kini berstatus tersangka dan langsung ditahan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal di Bekasi Timur. Kami lakukan penahanan 20 hari ke depan. Tersangka kami lakukan penahanan pada Jumat (1/10) petang," ujar Kasie Intelijen Kejari Bekasi Yadi Cahyadi mengatakan, Minggu (3/10/2021). Yadi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19. Dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. Dan menetapan Urip sebagai tersangka dari hasil pemeriksaan. merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam pembangunan USB SMAN 19 dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019. "Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB SMAN 19. Dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019," ungkap Yadi. Lanjut Yadi, dalam pembangunan USB tersebut, tersangka Urip bertindak selaku ketua pelaksana pembangunan. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp670 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (bbs/rie/ygi)
Kasus Korupsi USB, Kepsek SMAN 19 Bekasi Dijebloskan ke Tahanan
Senin 04-10-2021,07:20 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :