JAKARTA- Tiga kader massa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang ditangkap saat demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Ketiganya hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat. "Masih di Polres, masih diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi, Sabtu (23/4/2022). Ketiga kader HMI yang ditangkap itu bernama Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi. Ketiganya ditangkap atas demo di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4) sore. Menurut Wisnu, penyidik sedang menggali adanya pelanggaran pidana yang terjadi dalam demo tersebut. Pasalnya, sejumlah ketentuan perihal aturan menyampaikan pendapat di muka umum dianggap telah dilanggar oleh massa HMI. "Iya ada (pelanggaran hukum). Kan nggak ada pemberitahuan aja sudah salah itu. Tempatnya kan demo dia salah juga," ujar WIsnu. Terkait indikasi ketiga kader HMI itu dipulangkan hari ini, Wisnu menyebut hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung hari ini. Namun, dia mengatakan proses penyelidikan perihal sejumlah pelanggaran dalam unjuk rasa itu tetap akan dilakukan meski nantinya ketiga kader HMI itu dipulangkan. "Kalau dipulangkan kan bisa aja dipulangkan tapi proses lanjut. Intinya kita proses prosedural aja," tutur Wisnu. Dia menambahkan, ketiga kader HMI itu hingga siang ini masih berstatus sebagai saksi. "Masih saksi sampai siang ini," katanya. Tak Ada Pemberitahuan ke Polisi Polisi sebelumnya menyatakan demo massa Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, tidak ada pemberitahuan. Demo ini berujung penangkapan 3 orang kader HMI oleh aparat kepolisian. "Massa HMI menggelar unjuk rasa di depan istana tanpa ada pemberitahuan, ini pelanggaran," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4). Wisnu mengatakan ada sekitar 20 orang kader HMI yang demo di depan istana, Jumat (22/4) sore. Massa HMI demo memprotes penangkapan salah satu kadernya, Muhammad Fikry, yang kini didakwa atas kasus begal di Kabupaten Bekasi. Wisnu menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, demonstrasi tidak boleh dilakukan di objek vital nasional, yang mana Istana adalah termasuk salah satunya. Baca juga: 3 Kader HMI Ditangkap di Depan Istana Masih Diperiksa, Kondisinya Sehat "Kemudian, massa juga membawa bensin dan ban, sudah dituangkan bensinnya di atas ban," katanya. Polisi kemudian mengimbau massa untuk membubarkan diri. Namun massa HMI disebut tidak mengindahkan imbauan petugas. Alasan HMI Demo Depan Istana Tiga orang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangkap polisi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Ketiga orang kader HMI ini ditangkap saat demo memprotes penangkapan kasus begal di Bekasi dengan terdakwa Muhammad Fikry, yang juga kader HMI. "Iya, tiga orang (Akmal Fahmi, Andi Kurniawan, dan Imam Zarkasi) masih ditahan. Ini saya masih di Polres Jakpus, Kemayoran," ujar Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Arven Marta, saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4). Arven mengatakan lokasi mereka melakukan demo bertepatan dengan acara pejabat negara. Mereka pun diminta untuk pindah lokasi demo. "Namun memang di lokasi aksi tadi kebetulan bertepatan dengan acara pejabat tinggi negara, jadi kita diminta untuk bergeser, karena tidak sesuai dengan protap yang disebut itu sebagai objek vital," terang Arven. Menurut Arven, ketika massa HMI sedang bergerak untuk pindah lokasi, terjadi saling dorong antara kader HMI dan aparat kepolisian. Bentrokan pun tak dapat dihindari. (red)
Bela Teman yang Didakwa Begal di Bekasi, Kader HMI Demo Istana, 3 Masih Diamankan
Sabtu 23-04-2022,07:44 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :