BKN Tegaskan ASN Jangan Coba-coba Mendua

Sabtu 13-03-2021,02:22 WIB
Editor : redaksimetro01

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi soal PPPK rangkap jabatan sebagai kades. 

JAKARTA- Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi soal PPPK rangkap jabatan sebagai kades. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan pernyataan tegas soal aparatur sipil negara (ASN) yang rangkap jabatan. Dikatakannya, ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak boleh menjadi kepala desa (Kades). "ASN enggak bisa rangkap jabatan," kata Bima Haria. Bagi ASN yang nekat rangkap jabatan, lanjutnya, harus menerima konsekuensinya sesuai PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK. Dia mencontohkan PNS yang menjadi kepala desa (Kades) harus diberhentikan sementara. "Kalau memasuki batas usia pensiun (BUP), dia (PNS) harus dipensiunkan," ujar Bima. Sedangkan PPPK yang rangkap jabatan Kades, Bima menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan. Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka. (jpnn/red)
Tags :
Kategori :

Terkait