Korupsi Pajak Makin Parah, Kanwil DJP Jabar II Catat Tiga Tersangka, Nih Kasusnya...

Jumat 26-03-2021,05:55 WIB
Editor : redaksimetro01

ONLINEMETRO.ID, BEKASI - Kasus korupsi tidak hanya terjadi di instansi pemerintah. Kini, kantor pajak juga sudah disusupi kasus rasuah hingga menjadi incaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kantor Wilayah Direktortat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II membeber laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan selama tahun 2020 yang masih tinggi. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Harry Gumelar secara lugas mengungkapkan sepanjang tahun 2020 telah diserahkan berkas perkara (P-21) sebanyak tiga kasus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Bandung. "Ada tiga tersangka yaitu dua tersangka terkait kasus pungut tidak setor dan satunya korporasi dengan kasus penyampaian SPT tidak benar," kata dia saat di acara Media Gatrhing di Harapan Indah, Kota Bekasi pada Rabu (24/3/2021). Selain itu, sambung Herry, satu kasus masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang. Menurut dia, ungkap kasus ini hasil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat II. Pertama, penegakan hukum efektif secara rata-rata telah tercapai 117,62% dari target yang terdiri dari extra effort Rp40,1 M (99,50%), 24(109,09%) kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan, 4 (133,33%) kasus penyidikan dan forensik digital 127,78 %. Kedua, pengembangan dan analisis informasi data laporan pengaduan (IDLP) telah tercapai 264% yakni sejumlah 116 dari 44 yang ditargetkan. "Jadi target tahun 2021 adalah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap modus tindak pidana perpajakan. Mulai dari pungut tidak setor, wajib pajak indikasi penerbit dan pengguna faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS), Penyampaian SPT tidak benar dan percobaan restitusi," ungkap Herry.
Dari sisi ekstensifikasi, Herry menambahkan strategi perluasan basis pajak diarahkan kepada pengawasan wajib pajak kewilayahan. Dengan lebih ditekankan pada pembentukan Clustering Wajib Pajak. Dirinya menargetkan penerimaan pajak pada tahu 2021 ini sebesar Rp 33.228,79 miliar.   “Target itu naik 17,89% dari realisasi penerimaan tahun 2020 atau turun sebesar 0,10% dari target penerimaan tahun 2020,â€ tukas dia.
Untuk itu, Herry meminta paraan media baik lokal maupun nasional membantu kampanye agar Wajib Pajak (WP) menyampaikan SPT Tahunan 2020. Di mana, WP perorangan jatuh tempo pada 31 Maret 2021 dan badan sampai 30 April 2021 nanti
Menurut dia, realisasi insentif pajak dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2020 tembus Rp2,13 triliun dengan 16.645 WP. “Wabah pandemi masih berlangsung maka pemberian fasilitas pajak berupa insentif perpajakan diperpanjang jangka waktunya hingga 30 Juni 2021,â€ tukas dia. (mhs)
Tags :
Kategori :

Terkait