KOTA BEKASI – Untuk mengatur penerapan sanksi terhadap pemberi uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng). Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sedang menyusun peraturan daerah terkait ketertiban umum. Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan, saat ini Pemkot Bekasi sudah sampai tahap pembahasan naskah akademis untuk Perda Ketertiban Umum. Untuk mengatur penerapan sanksi terhadap pemberi uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng). “Perda Ketertiban Umum yang sekarang sedang kita buatkan naskah akademisnya, itu sedang dibuatkan naskahnya. Nanti, Perda Ketertiban Umum akan mengatur tentang apa (sanksinya) dan yang memberi siapa, yang menerima akan kena,†kata Abi. Menurut Abi, ia diharapkan perda tersebut dapat ditetapkan pada 2022 mendatang. Kalau sekarang sudah naskah akademis, dan sudah bisa ditetapkan. Jika Perda Ketertiban Umum diresmikan, selanjutnya akan ada sosialisasi kepada masyarakat luas. “Kita akan sosialisasi dulu lampu merah siapa pemberi siapa penerima, yang memberikan ke pengemis, itu ada perda nomor sekian nanti didenda sekian,†jelasnya. Sebelumnya, Sepanjang 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi telah berhasil menjaring puluhan manusia silver di wilayahnya. Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah menyatakan, pihaknya telah menjaring lebih dari 70 manusia silver di seluruh wilayah Kota Bekasi. Ia berharap, mereka dapat diberi pembinaan tidak sekedar menandatangani surat pernyataan lalu dilepaskan. "Mereka yang terjaring, kita berharap dapat dilakukan pembinaan tidak hanya membuat surat pernyataan kemudian dilepas," ujar Abi kepada wartawan, Rabu (20/10/21). Menurut Abi, pihaknya telah menjaring sedikitnya sudah 70 manusia silver Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dijaringnya dalam kurun waktu 2021 ini. Razia ini mulai dari Jatisampurna, Medan Satria sampai Bekasi Timur. Lanjut Abi, untuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam dua hari sekali pihaknya rutin berpatroli. "Kita rutin, sekarang PMKS itu rutin, hampir dua hari sekali kita lakukan itu terus," ungkapnya. (bbs/rie/ygi)
Atur Gepeng, Pemkot Percepat Perda Ketertiban Umum
Sabtu 23-10-2021,09:12 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :