KOTA BEKASI - Menjamurnya usaha depot air isi ulang menjadi konsumtif bagi masyarakat Kota Bekasi. Pelaku usaha depot air isi ulang Kota Bekasi harus mengantongi izin dan sertifikat sesuai standar baku mutu air. DPRD Kota Bekasi sedang menggodok peraturan daerah (Perda) Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi. Dengan harga yang murah dan terjangkau membuat masyarakat memilih gunakan air minum isi ulang. Karena menjamurnya usaha depot air isi ulang di Kota Bekasi menjadi konsumtif bagi masyarakat Kota Bekasi. "Selama ini depot air isi ulang ini cuma bisnis oriented, punya duit beli mesin, taruh di rumah masyarakat datang beli, pakai untuk minum, masak tapi bagaimana mutu airnya, apakah higienis atau tidak kan ini tidak ada standarnya," ujar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang usai rapat Ekspos NA Raperda Penyelenggaraan Depot Air Minum Isi Ulang, Senin (25/10/21). Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Bekasi itu mengakui, air tanah Kota Bekasi masih kurang bagus mengingat mayoritas wilayah berdiri pabrik. Apalagi wilayah Utara, Timur itu kan banyak pabrik, tempat penampungan sampah, ini kan perlu dikaji (depot air minum isi ulang). Lanjut dia, kalau selatan, Jatisampurna, Kranggan masih agak lumayan belum tercemar, tapi wilayah Utara, Timur, Barat sudah agak tercemar. Bagaimana itu bisnis depot air minum isi ulang di daerah itu, apa yang bisa menjamin kehigienisannya. "Depot air minum isi ulang yang menyediakan stok galon. Itu tidak boleh, air minum isi ulang tidak boleh distok. Kan banyak yah masyarakat datang ambil tinggal tukar galon, beli banyak, itu tidak boleh," jelasnya. Penerapan Perda Depot Air Isi Ulang Kota Bekasi diterapkan pada tahun depan dengan keterlibatan Pemerintah Daerah, LSM Kesehatan dan BPOM. "Tahun depan, perda ini sudah harus diterapkan, depot air isi ulang yang sudah berjalan akan diawasi, diperiksa kalau tidak sesuai standar mutu akan ditutup," ungkapnya. (bbs/rie/kbe)
Tahun Depan, Pelaku Usaha Depot Air Isi Ulang Wajib Kantongi Sertifikat Higienis
Rabu 27-10-2021,04:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :