KOTA BEKASI – Berdasarkan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1652/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di SMP dan SD Kota Bekasi kini dapat berkapasitas 50 persen pelajar. "Satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dalam surat edaran. Pria yang akrab disapa Pepen mengatakan, untuk pendidikan sekolah luar biasa mulai dari SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen-100 persen. Namun dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Lanjut Rahmat, khusus PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Selain satuan pendidikan, Pemkot Bekasi juga memberlakukan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen bekerja di kantor (WFO). Bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Pengunjung perhotelan non-penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung. Dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. "Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 prsen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Begitu juga restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Lalu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. (bbs/rie/kbe)
PTM Terbatas, Kapasitas 50% Pelajar SD dan SMP
Selasa 26-10-2021,07:10 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :