KOTA BEKASI - Sebelumnya Kelurahan Bantargebang tidak mendapat kompensasi dari Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menambahkan menjadi penerima kompensasi bau. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, dalam perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargebang tersebut besaran tipping fee yang diterima Pemkot Bekasi dari Pemerintah DKI Jakarta masih sama. "Tak ada (perbedaan nilai tipping fee), dalam rumusan hitungannya masih tetap yang lama," ujar Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Selasa (26/10/2021). Menurut pria yang akrab disapa Pepen, perbedaan PKS ini dengan yang lalu adalah jumlah warga penerima kompensasi bau. Sebelumnya hanya tiga kelurahan yakni, Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Batu, kini ditambah Kelurahan Bantargebang. Namun Rahmat tidak menyebutkan secara rinci, berapa jumlah kartu keluarga (KK) dari empat kelurahan yang berhak menerima kompensasi bau. Karena warga tersebut jaraknya paling dekat dengan lokasi TPST Bantargebang tersebut. "Kalau jumlah KK (penerima kompensasi bau) itu internal kita, uang itu kita kasi hak-hak nya ke warga tidak ada urusannya dengan DKI," ungkapnya. Pembahasan kontrak kerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta, sebatas penentuan nilai tarif yang harus dibayarkan berdasarkan jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta sepakat untuk perpanjangan kontrak kerja sama TPST Bantargebang tidak berubah nilainya dengan perjanjian sebelumnya. "Sampah yang dikirim ke sini berapa, dikali rumusannya yang disepakati saat itu berapa. Kemudian kita kasih hak-hak warga masyarakat," jelasnya. Pada perjanjian sebelumnya, nilai kontrak kerja sama TPST Bantargebang sekitar Rp300 miliar lebih per tahun. Uang tersebut dialokasikan untuk kompensasi bau, kegiatan penanggulangan dampak di bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur. (bbs/rie/kbe)
Kompensasi Bau, Pemkot Tambah Satu Kelurahan
Rabu 27-10-2021,05:20 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :