Mohon Bersabar..... ! THR Bagi 10.301 PNS Pemkot Bekasi Masih dalam Proses

Selasa 19-04-2022,03:32 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bekasi, hanya tinggal menunggu instruksi lanjutan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan memastikan THT bagi PNS di lingkungan Pemkot Bekasi cair sebelum lebaran Idulfitri 1443/2022 karena dalam upaya. Menurut Mas Tri, sapaan akrabnya mengakui bahwa proses pencairan THR PNS aturannya harus melalui Perwak atau peraturan wali kota. Sementara di Kota Bekasi masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) kali kota bukan wali kota definitif. Ia memastikan menunggu atensi pusat. “Untuk THR tentu sudah dipersiapkan sejak jauh hari. Tapi tentunya ada hla yang tak diinginkan sehingga harus sedikit bersabar,â€ ucap Tri Adhianto, Selasa (19/4/2022). Dikatakan bahwa untuk pencairan kemungkinan ada keterlambatan sedikit karena ada proses administrasi. Karena ketentuannya harus ada izin dari pusat. Sehingga proses itu berjalan saja. Hal seanda disampaikan Nadih Arifin Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menambahkan bahwa untuk pencairan THR PNS diperlukan adanya peraturan yang mengikat. Sehingga jelasnya proses pencairan tunjangan itu bisa berjalan sesuai mekanisme aturan berlaku tak jadi temuan dikemudian hari. “Biasanya pencairan THR PNS melalui Perwak. Sekarang draftnya sudah ada tinggal nunggu Peraturan Pemerintah. Kota Bekasi Kepala Daerahnya dijabat pelaksana tugas untuk tanda tangan Perwal nya ini perlu persetujuan Kemendagri,â€ paparnya Proses Perwalnya pun panjang karena harus melalui Bagian Hukum Pemkot Bekasi di kirim ke Biro Hukum Provinsi. Kemudian dari Provinsi Jawa Barat dilanjutkan ke Kemendagri,l. "Setelah semua proses selesai maka di pastikan langsung segera di cairkan,â€ tambahnya Diketahui bahwa hingga akhir Maret 2022 jumlah PNS di Pemkot Bekasi sebanyak 10.301 orang status PNS. Jumlah itu total akan mendapatkan THR sesuai usulan untuk lebaran 2022. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait