PT. Hab Dong Disinyalir Melanggar Aturan Pemerintah, Dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bekasi

Kamis 28-04-2022,04:03 WIB
Editor : redaksimetro01

CIKARANG PUSAT - PT. Hab Dong Indo akhirnya dilaporkan ke DPRD Kabupaten Bekasi karena adanya dugaan pelanggaran aturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang jam kerja, karyawan PT Hab Dong Indo di dampingi kuasa hukum dari GILANG & PARTNER mengadu kepada Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Kuasa Hukum, Sumarno, S.H mengatakan kedatangannya ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi ingin mengadukan PT.Hab Dong Indo karena diduga melakukan pelanggaran jam kerja. "Kami dari kantor hukum Gilang & Partner pada prinsipnya hari ini ingin menyampaikan surat pengaduan klien kami salah satu pekerja di PT Hab Dong Indo, karena mereka bekerja melampaui batas waktu yang di tentukan," ucapnya. Masih kata dia, diduga sudah hampir 1,5 Tahun PT Hab Dong Indo tidak membayar jam lebih (Over Time) kepada para karyawan, oleh karena itu pihaknya yang diberikan kuasa mengadu kepada DPRD Kabupaten Bekasi yanga ada di Komisi IV untuk segera menindaklanjutinya. "Dalam Hal ini kami berharap dan berkenan perusahaan untuk menunaikan kewajibannya ,membayarkan hak-hak karyawan, dimana kami menemukan over time (kelebihan jam kerja) yang belum di bayarkan dari bulan November tahun 2020," tuturnya. "jangan dianggap bahwa pekerjaan ini seolah-olah tidak ada payung hukum yang melindungi mereka bekerja, untuk nilai sendiri kami berasumsi dan menduga kisaran tidak kurang 20 s/d 50 juta per pekerja," sambungnya. Tambahnya, dari Pihak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat sendiri sudah melakukan sidak beberapa waktu lalu kepada PT. Hab Dong Indo dan berdasarkan pengaduan tersebut di benarkan oleh pihak perusahaan belum dibayarkan. "Kalau memang perusahan tidak menggubris kami akan berupaya secara hukum, Kami hanya meminta kepada pihak perusahan untuk membayarkan hak-hak karyawan sesuai peraturan," tutupnya. (har)

Tags :
Kategori :

Terkait