KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran aturan kegiatan halal bil halal guna memenuhi aspek protokol kesehatan untuk melindungi aparatur pemerintah serta masyarakat dari resiko penyebaran Covid-19. Salah satunya tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Syarat itu untuk kegiatan Halal Bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang Selanjutnya makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan Covid-19. Hal itu sesuai Surat edaran Nomor : 451/3019-Setda Kessos tentang Pelaksanaan Kegiatan Halal Bil Halal pada Hari Raya idul Fitri 1 Syawal 1443 H/ 2022 M. Di Masa Pandemi Covid 19. Selanjutnya tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. Kemudian memaksimalkan jumlah tamu yang dapat hadir pada acara Halal Bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua), dan 100 % (seratus persen) untuk daerah yang masuk kategori Level 1 (satu). Kegiatan Halal Bil Halal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Dessease 2019 dimana Kota Bekasi masuk kategori Level 2. (amn)
Halal Bil Halal di Kota Bekasi Diperbolehkan, Syaratnya Hindari Makan-makan ...!
Senin 02-05-2022,06:40 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :