Meski Sudah Viral, Pemkot Bekasi Klaim Belum Terima Fisik Surat Rekomendasi Mutasi dan Rotasi

Minggu 15-05-2022,07:01 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi melalui keterangan resminya mengakui belum menerima secara resmi surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi yang telah beredar luas di media sosial. Namun demikian alih tugas jabatan sejumlah pejabatnya guna mengisi kekosongan jabatan dan mengisi kebutuhan organisasi Pemerintah Kota Bekasi tetap kana dilaksanakan segera. Kepala Daerah Kota Bekasi dalam hal ini Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sebelumnya telah bersurat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Surat tersebut melalui surat Sekretaris Daerah nomor 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemkot Bekasi. Pemkot Bekasi secara resmi menyampaikan bahwa untuk upacara pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud menunggu surat resmi diterima. Adapun Pemkot Bekasi melakukan alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas berdasarkan Dasar Hukum PP Nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A (1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, daerah yang diangkat dari serta kepala wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala. daerah/wakil kepala daerah dilarang: a. melakukan mutasi pegawai; b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. (2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Bocornya informasi data mutasi rotasi 88 pejabat dilingkungan Pemkot Bekasi yang kini viral di media sosial tersebut mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafiedz dengan menyayangkan kejadian tersebut Menurutnya proses mutasi yang dilakukan Plt. Walikota Bekasi disinyalir hanya dikomunikasi kan dengan pihak eksternal birokrat. Itu tercermin dari komposisi mutasi yang tersebar di grup-grup wa dan media sosial. "Kebocoran data mutasi juga menunjukan tidak solidnya birokrat di bawah kepemimpinan Plt Wali Kota," pungkas Abdul Muin Sekretaris PAN Kota Bekasi. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait