Kongkalingkong 'Orang Dalam' PLN Bekasi Rugikan Negara Capai Miliaran, Modusnya Hilangkan Denda

Kamis 09-06-2022,01:31 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO BEKASI - Dugaan kongkalikong adanya permainan di wilayah kerja PT PLN (Persero) UP-3 Bekasi, kembali terjadi. Kali ini peran 'orang dalam' atau oknum pegawai PLN Bekasi dalam menghilangkan jejak besaran denda pelanggan kian tercium. Alhasil, uang denda yang harusnya masuk kas negara menjadi bancakan korupsi oknum orang dalam PLN yang nilanya mencapai miliaran. Hasil informasi yang dihimpun, kasus permainan denda listrik sering terjadi di wilayah Bekasi. Miranti Primasty Putri (32 tahun) sekeluarga merasa tak ada yang aneh dengan penggunaan listrik rumah mereka di kawasan Bekasi. Sampai akhirnya tagihan denda jutaan rupiah yang datang dari PLN bikin keluarga itu meradang. “Keluarga saya dituduh merusak alat meter listrik sebagai upaya untuk mencurangi atau mencuri listrik," kata Miranti dikutip dari Tirto, Kamis (12/04/2018) silalm. Miranti menceritakan pada Juni 2017 dua orang petugas PLN mendatangi rumahnya dengan alasan memeriksa kondisi meteran listrik. Menurut Miranti, ayahnya (65 tahun) yang sedang sendirian di rumah tidak terlalu mengawasi kerja para petugas PLN. Tak lama kemudian dua petugas PLN tadi menunjukkan lubang di bagian atas meteran. Lubang itu menurut keterangan petugas adalah tanda terjadinya pencurian listrik. Meski begitu, sang ayah memilih tidak hadir di pemanggilan pertama. Surat panggilan kedua datang pada Februari 2018. Ayah Miranti akhirnya datang ke kantor PLN Pondok Kopi untuk meminta penjelasan. Di sanalah ia akhirnya tahu ada denda Rp10.721.208 yang mesti dibayar karena tuduhan mencuri listrik. “Karena bapak saya merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan, bapak saya bersikeras tidak mau membayar denda," kata Miranti. Karena tak kunjung membayar denda, surat panggilan ketiga kembali datang pada 4 April 2018 lalu. Akhirnya pada Senin 9 April 2018 lalu ayah dan suami Miranti mendatangi Kantor PLN area Pondok Kopi. Sesampainya di sana, keduanya diberi ultimatum. "Jika dalam 3 hari ke depan kami tidak mau bayar DP untuk denda, maka listrik akan dicabut selamanya dan apabila hendak memasang kembali hanya bisa dilakukan oleh nama yg berbeda, itu pun setelah semua denda lunas," kata Miranti.    

Menurut penuturan Miranti, ia sekeluarga sudah menempati rumah Bekasi sejak tahun 1990. Pada akhir 2016, ia meninggalkan rumah itu karena mesti tinggal bersama suami. Oleh karena itu, rumah berdaya listrik 1300 volt tersebut hanya dihuni ayah dan ibunya. Miranti pantas merasa heran dengan tuduhan PLN. Pemakaian listrik di rumah itu relatif wajar tanpa pendingin ruangan dan pemanas air. Rata-rata per bulan keluarga Miranti membayar tagihan listrik Rp300 ribu. Miranti sekeluarga pun tak tinggal diam. Mereka menunjukkan hasil cetak pemakaian listrik guna membuktikan kalau selama ini penggunaan listrik di rumah itu wajar-wajar saja. "Tapi PLN tetap tidak mengindahkan. Katanya, 'Peraturannya sudah begini dan harus dilaksanakan'," kata Miranti menirukan ucapan petugas PLN. Dari sumber terpercaya, Karawang Bekasi Ekspres (KBE) pada Kamis (9/6/2022), permainan denda oleh orang dalam PLN merugikan semua pihak. Baik negara hingga pelanggan. "Nuansa korupsi sangat kentara saat denda pelanggan dipermainkan oknum PLN UP-3 Kota Bekasi, " ungkap sumber terpercaya, Karawang Bekasi Ekspres (KBE) pada Kamis (9/6/2022). Adapun modus operandi kroni-kroni PLN, sambung dia, setelah ada kesepakatan antara pelanggan yang dikenai denda dengan oknum PLN UP-3 melalui vendor baru dihilangkan jejak besarannya. Mulai dari ratusan juta hingga miliaran. "Tata kelola penagihan denda dilakukan para vendor di lapangan nominalnya harus disetujui oknum PLN," terangnya. Informasi toleransi oknum PLN wajib dilaksanakan di lapangan sepakat antara pihak pelanggan dan PLN. "Jika hal itu tidak dilakukan maka divonis pelanggaran besar oleh oknum PLN, dengan alasan integritas kerja vendor buruk," tandas Nara sumber. Oknum PLN menjadikan beberapa orang sebagai kroni-kroni di lapangan untuk mempermudah bermain denda pelanggan PLN. "Menghilangkan berita acara sebagai upaya hilang pula denda pelanggan PLN hingga bisa mencapai miliaran rupiah kerugian negara," terang Nara sumber. Sementara itu, Humas PLN UP-3 Bekasi, Dika Atip mengaku penghasilan PLN langsung disetorkan negara. "Bukan lagi ke daerah sebagai PAD tetapi PLN setor ke negara," ungkap Dika Atip pada awak media. Terkait Kas Negara dari PLN langsung juga diakui oleh April selaku manajer Keuangan dan Umum saat mendampingi Maman Suherman sebagai Pengawas Lapangan pengendali daya. Tentunya jika terjadi pelanggaran bermain denda pelanggan kecenderungan masuk ranah KPK. (Rom/Amn)
Tags :
Kategori :

Terkait