KOTA BEKASI - Bawaslu Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Jumat (19/8/2022) telah menerima pengaduan warga lantaran namanya sebagai anggota dan pengurus partai politik.
Tiga warga Kota Bekasi itu telah dicatut oleh tiga Partai Politik (Parpol). Hal tersebut diketahui setelah ketiganya mengecek langsung melalui info pemilu melalui aplikasi sipol.
"Sampai saat ini sudah tiga warga melaporkan bahwa namanya dicatut jadi anggota dan pengurus Parpol. Kami sudah Terima laporan resminya dan telah dibahas dalam rapat pleno, " ujar Ali Mahyail Divisi Penindakan Bawaslu Kota Bekasi, kepada KBE, Sabtu (20/8/2022).
Baca Juga :Plt Wali Kota Bekasi Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Warga Langsung
Dikatakan dari hasil rapat pleno terkait laporan tiga warga tersebut Bawaslu Kota Bekasi telah menjadwalkan untuk mempertemukan langsung antara warga dengan parpol bersangkutan.
"Kami telah jadwalkan pemanggilan masing-masing pihak warga pelapor dan parpol yang mencatut namanya pada Rabu 24 Agustus 2022. Pemanggilan dilakukan bergiliran dihari yang sama, " Papar Ali.
Menurutnya Bawaslu akan melakukan mediasi antara pelapor yang tidak terima namanya dicatut jadi anggota atau pengurus partai dengan dengan Parpol bersangkutan.
"Bawaslu hanya memfasilitasi antara pelapor dan parpol terlapor, keduanya berunding sendiri terkait jalan keluar terbaik. Tapi jika pelapor tetap tidak terima dan melanjutkan ke kepolisian Bawaslu akan memberi rekomendasi, " tandas Ali.
Pasalnya untuk laporan di kepolisian harus mencantumkan melalui rekomendasi Bawaslu baru di proses. Untuk itu dia mengingatkan parpol tidak asal catut nama jadi anggota atau pengurus karena dampaknya bisa ke ranah hukum.
Baca Juga:Â Bawaslu Ajak Semua Pihak Terlibat Pengawasan Pemilu
Untuk itu dia pun mengimbau semua pihak untuk mengecek sendiri, datanya di aplikasi Sipol melalui link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
"Karena ini untuk tertip, terutama bagi kalangan ASN atau militer jika sampai namanya di cek di aplikasi Sipol masuk jadi anggota atau pengurus parpol sanksinya bisa dipecat lho, " pungkasnya.
Nanti pada mediasi yang difasilitasi Bawaslu tidak menemukan titik temu maka orang yang tidak Terima namanya dicatut bisa meneruskan proses selanjutnya di kepolisian.
Diketahui bahwa tiga warga yang merasa namanya dicatut jadi anggota dan pengurus parpol itu antara Parpol PKB, PPP dan PBB.(amn)