KOTA BEKASI - Sebuah mobil plat merah (Mobil Dinas) di Kota Bekasi diduga menjadi kendaraan operasional dipakai seorang mandor bangunan di Jati Cempaka, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi.
Informasi itu dibenarkan pengawas pembangunan kluster bernama Ucok, jika mandor bangunan di wilayah Jati Cempaka kerap menggunakan mobil plat merah untuk menunjang kinerjanya dalam salah satu projek pembangunan perumahan.
Namun belum diketahui kendaraan operasional itu milik pejabat dibagian mana. Kendaraan plat merah mestinya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Baca Juga :Â Ambu Anne Lanjutkan Tradisi Mobil Dinas Pemkab Purwakarta Dipakai Antar-Jemput Jemaah Haji, Boleh Juga…
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Ariffin dikonfirmasi terkait penggunaan kendaraan plat merah diluar jam kerja menyatakan sebagai bentuk pelanggaran fatal.
"Amanat regulasi semua mobil dengan plat merah hanya digunakan untuk kepentingan negara saja," kata Nadih kepada KBE, Jumat (3/9) di Bapenda Kota Bekasi.
Penggunaan kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN), mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
"Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan, "ungkap  mantan Camat Jatisampurna Kota Bekasi ini.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Baca Juga :Showroom Mobil Bekas di Pondok Gede Ludes Terbakar
Menurutnya, aturan penggunaan mobil Pelat Merah hanya digunakan untuk instansi pemerintahan bukan untuk kepentingan pribadi.
Aturnya jelas hanya boleh dipakai untuk kebutuhan dinas di hari kerja kantor baik mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
"Hal ini sudah diatur dalam peraturan dan ada sanksi bila disalahgunakan," ungkap Nadih.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kendaraan Dinas Operasional itu sendiri jelasnya dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, lantas kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
"ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," pungkas Nadih Ariffin Kepala BPKAD Kota Bekasi. (Kos)