Berstatus PPKM Level 1, Anggota DPRD Jabar: Tetap Jangan Abaikan Prokes

Jumat 05-11-2021,12:30 WIB
Editor : redaksimetro01

CIKARANG PUSAT - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Jejen Sayuti mengapresiasi kinerja pemprov dan pemda kabupaten dan kota di Jawa Barat yang kini status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun dari level 2 menjadi 1 atau tingkat penularan yang rendah. Hal itu tertuang keputusan penerapan PPKM level 1 dan regulasi yang mengaturnya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 corona virus disease 2019 di wilayah Jawa-Bali. Dengan penurunan level ini, sejumlah relaksasi diberlakukan, di antaranya jumlah pengunjung pusat perbelanjaan kini boleh mencapai 100 persen. Namun, untuk tempat ibadah masih dibatasi yakni hanya 75 persen dari kapasitas yang ada. Daerah yang turun yaitu Kabupaten Bekasi, pemerintah pusat pun menetapkan Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar masuk ke PPKM level 1. "Ini merupakan kabar yang bagus atas kinerja dari pemerintah provinsi serta daerah dan pihak yang terkait bersama masyarakat yang bergotong royong untuk ikut mensukseskan percepatan vaksinasi," kata Jejen. Kendati tingkat penularan rendah, Jejen meminta masyarakat dan para pelaku usaha untuk tidak euforia dan tetap menjaga protokol kesehatan dengan baik. Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan masyarakat tetap disiplin. "Meskipun di beberapa daerah sudah di PPKM Level 1, kita tetap tidak boleh abai dengan prokes terutama pakai masker," ujarnya. Kemudian untuk pemulihan ekonomi dibukanya tempat wisata, menurut dia, meski berisiko setidaknya langkah tersebut bisa menyelamatkan sektor perekonomian. Namun Ia memberi catatan penting pada pemerintah soal disiplin penerapan prokes. "Kaitan dengan Covid-19 juga dengan prokes kita perlu perhatikan. Tapi di sisi masyarakat yang membutuhkan pemasukan terutama sektor perekonomian perlu dukungan juga dari pemerintah," tuturnya. Jejen pun menghimbau agar persyaratan protokol kesehatan (prokes) di objek wisata harus tetap diperhatikan. Mengingat, Jabar akan menuju pada objek wisata yang mengandung herd imunity atau kekebalan kelompok. Selain prokes dan pembatasan jumlah pengunjung, kata Jejen, Pemprov Jabar juga harus menerapkan kartu vaksinasi. Sebab, vaksin juga menjadi bagian dari persyaratan bagi pengujung untuk masuk ke sebuah objek wisata. "Saya rasa itu sangat penting. Kalau tidak pun tidak vaksin, berarti penyintas Covid-19," ujarnya. Pasalnya, orang yang telah sembuh dari Covid-19 tetapi belum tervaksin, memiliki kekebalan tubuh yang lebih bagus dibandingkan orang lain biasa. Sehingga, persyaratan prokes dan vaksinasi memang perlu ditekankan oleh Pemprov Jabar. "Jadi pengunjung nyaman, tetap itu (prokes dan vaksinasi) menjadi bagian dari pembukaan pariwisata. Sampai level Jabar dinyatakan aman atau masuk kategori hijau," katanya. "Untuk mencapai itu, saya rasa perlu persyaratan tadi. Dengan persyaratan begitu pun jumlah pengunjung objek wisata sudah membludak. Karena orang sudah ingin jalan-jalan," tandasnya. (har/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait