CIKARANG PUSAT - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Bekasi 2021, ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Hal itu dikarenakan Permohonan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD-P TA 2021 baru diajukan ke Pemprov Jawa Barat pada 18 Oktober 2021. Sedangkan apabila merujuk pada Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepada Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau selambat-lambatnya di akhir September 2021. "Ditolak disetujui karena telat, telat karena eksekutif menyerahkan bahan kerjanya aja telat, seharusnya APBD perubahan aturan bulan juli dan agustus menyerahkan bahannya, mereka ngasihnya di Bulan September," kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada Cikarang Ekspres, Selasa (2/11). Menurut dia, kelalaian dari pihak eksekutif yang telat memberikan bahan yang membuat pembahasan baru dilaksanakan Bulan September dan sungguh disayangkan sekali dengan kinerja eksekutif. "Ya seharusnya dari eksekutif jadi perhatian khusus kita ga ada bahan untuk dibahas, kita bahas kalau ada bahan langsung kita kerjakan kalau telat ya gimana mau dibahas, telat dari pembahasan," ujarnya. Ia pun mendesak kedepannya ini menjadi evaluasi eksekutif dan untuk langkah ke depannya fokus untuk APBD Murni 2022 langkah baiknya yang dikerjakan. Sementara itu saat dihubungi Plt Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan bahwa pihaknya sudah maksimal agar APBD Perubahan ini diterima. "Dari provinsinya tidak bisa dievaluasi," singkatnya. Sementara itu, Kabid Perencanan Anggaran pada BPKD Arief Abdurachman mengatakan penolakan itu terjadi karena keterlambatan pengajuan. Salah satu penyebabnya, kata dia, karena almarhum Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal dunia. “Pada saat kita harus melakukan recofusing kedua. Kita kan harus melakukan pergeseran berketepatan juga saat itu Bupati meninggal, tidak ada yang mengambil kebijakan. Jadi itu yang menyebabkan keterlambatan. Kalau daerah lain kan nggak ada yang mempunyai permasalahan seperti kita,†ujar Arif, Rabu (3/11). Tidak hanya itu, Arief juga mengatakan ada keterlambatan persetujuan akibat kendala teknis dan non teknis. Seperti pergeseran anggaran Covid-19, walaupun secara proses penanganannya sudah termasuk cepat. Akibat batalnya APBD-P, kata Arif, Pemkab Bekasi melakukan pergeseran penggunaan anggaran di Kabupaten Bekasi melalui perubahan Peraturan Bupati (Perbub). Menurutnya, pergeseran anggaran disarankan pada belanja wajib, mengikat dan mendesak. “Ada pun pergeseran anggaran, hanya berlaku pada belanja wajib, mengikat dan mendesak. Seperti gaji, listrik, belanja pegawai hal-hal seperti itu,†terangnya. Sedangkan langkah-langkah yang akan dilakukan Pemkab Bekasi dalam penggunaan anggaran pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi, kata Arif, tidak dilakukan kecuali mendesak. “Untuk kegiatan nggak, kecuali yang sifatnya sangat mendesak bangat,†urainya. Kendati demikian Arif kembali mendatangi Kemendagri untuk konsultasi terkait tidak diterimanya APBD-P. “Besok pun saya akan ke Depdagri lagi konsul, untuk membahas masalah pergeseran ini, karena semua aplikasinya terpusat. Dan, kita nggak pakai Simda yang lama, teknisnya kan semua perubahan itu sudah entry di aplikasi dan itu harus dikembalikan lagi, karena APBD-P batal,†katanya. Masih kata Arief, tidak terlaksananya APBD-P Tahun 2021 ini tidak menghambat pembangunan di Kabupaten Bekasi. “Tidak juga, karena ABT ini kita lebih condong pada pengurangan. Ada target pengurangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp194 miliar, otomatis kita juga mengurangi kegiatan-kegiatan yang ada,†urainya. Adapun daerah yang tidak mendapatkan persetujuan APBD-P tahun 2021, menurut Arieif terjadi di tiga Kabupaten di Jawa Barat. Masing-masing Kabupaten Bekasi, Subang dan Tasik. Perlu diketahui permohonan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 baru diajukan ke Pemprov Jawa Barat 18 Oktober 2021. Sementara, merujuk pada Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama Kepada Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, atau selambat-lambatnya di akhir September 2021. (har/mhs/ygi)
Pemkab Konsultasi ke Kemendagri, Insiden Pemprov Tolak Setujui APBD-P Harus Jadi Bahan Evaluasi
Jumat 05-11-2021,01:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :