DPD PKS Kota Bekasi Beri Klarifikasi Proses Pergantian Ketua DPRD, Upaya Bersih-bersih?

Kamis 03-03-2022,02:00 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - DPD PKS Kota Bekasi akhirnya memberikan klarifikasi resmi sebagai bentuk jawaban terkait perkembangan dinamika politik kekinian khususnya terkait dengan pergantian pimpinan dewan. "Pergantian dalam organisasi adalah sesuatu yang biasa. Ini adalah satu konsekuensi dari Partai PKS yang ingin menonjolkan modernisasi sesuai ADRT Partai. Sehingga rotasi dan pergantian suatu hal bisa saja,"kata Heri Koswara Ketua DPD PKS Kota Bekasi dalam keterangan resminya, Kamis (3/3/2022). Dikatakan bahwa penyegaran dalam organisasi PKS seperti Pimpinan Dewan ataupun lainnya termasuk sebagai alat kelengkapan dewan (AKD). Posisinya sama dengan ketua Komisi, atau lainnya.  "Artinya gak ada yang luar biasa, biasa saja dari aturan ini adalah hak partai untuk menempati pimpinan dewan tadi,"ungkap Heri Koswara mensikapi dinamika politik kekinian yang terjadi di Kota Bekasi. Dikonfirmasi apakah pergantian Pimpinan DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS ada kaitanya dengan pengembalian uang Rp 200 juta. Heri Koswara menyampaikan bahwa PKS menghargai hukum yang sedang berproses. Ia pun menyebutkan bahwa Chairuman J Putro sebagai ketua DPRD Kota Bekasi sebelumnya telah koperatif.  Ditegaskan bahwa PKS tak menghalangi dan lainnya. "Perlu ditegaskan bahwa dalam pergantian pimpinan DPRD Kota Bekasi DPD PKS hanya menindaklanjuti perintah dari DPP. Surat Keputusan (SK) pergantian tersebut langsung ditandatangani oleh presiden PKS dan Sekretaris Jenderal. Herkos sapaan akrabnya, membenarkan bahwa sesuai SK DPP PKS Chairuman J Putro akan digantikan Saifuddaulah, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi I juga sebagai Ketua Fraksi PKS.  Selanjutnya posisi Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi digantikan oleh Sardi Effendi juga sebagai Ketua Komisi IV. Terkait pergantian pimpinan dewan pertama dijelaskan bahwa proses itu adalah sebaga tindak lanjut atas Surat Keputusan yang telah diterbitkan oleh DPP PKS yakni SK No 191/SKEP/DPP-PKS tanggal 10 Februari 2022 tentang Perubahan Komposisi Fraksi PKS. Perubahan penugasan personil atas pertama rotasi Ketua DPRD Kota Bekasi, kedua rotasi Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi ketiga Ketua Fraksi PKS. Selanjutnya Surat Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi melalui DPD PKS Kota Bekasi sebagaimana disampaikan dalam surat No 168/K/AJ-24/1443 tertanggal 23 rebran 2022, perihal Pergantian Penugasan Person dan telah ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bekasi dalam rapat Banmus tertanggal 1 Maret 2022 untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(amn)

Tags :
Kategori :

Terkait