KOTA BEKASI – Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dilarang mengambil cuti Natal dan Tahun Baru 2022. Komite mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi. “Kita melakukan larangan cuti bagi ASN di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Bekasi,†ujar Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya tertulisnya, Minggu (5/12/2021). Pria yang akrab disapa Pepen, selain ASN, pemerintah juga mengatur larangan cuti bagi seluruh personel TNI, Polri, pegawai BUMN. Serta karyawan swasta selama periode libur natal dan Tahun baru 2022. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. “Mengimbau kepada seluruh personel TNI, Polri, pegawai BUMN dan karyawan swasta untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Natal dan Tahun baru. selama periode libur natal dan Tahun baru 2022. Kebijakan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,†ungkapnya. Lanjut Rahmat, pihaknya mengimbau kepada seluruh sekolah untuk pembagian rapor semester I dilakukan pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru. “Kita imbau kepada seluruh sekolah untuk pembagian rapor semester I dilakukan pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
ASN Kota Bekasi Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru
Selasa 07-12-2021,12:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :