KOTA BEKASI – Mencegah penularan Covid-19 dan mengantisipasi varian Omicron. Pusat perbelanjaan di Kota Bekasi dilarang menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru yang bisa mendatangkan kerumunan. Kebijakan larang pusat perbelanjaan menggelar kegiatan dalam rangka merayakan Natal dan Tahun Baru. Ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal dan Tahun Baru di Wilayah Kota Bekasi. “Sosialisasi terkait aturan ini sudah mulai kami lakukan ke sejumlah pusat perbelanjaan di wilayah kami,†ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Tedy Hafni, Senin (6/12/21). Menurut Tedy, pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan menyampaikan kebijakan pemerintah daerah kepada manajemen pusat perbelanjaan. Terkait larangan melakukan pawai dan arak-arakan, serta kegiatan lain yang mendatangkan kerumunan masyarakat. Lanjut Tedy, dia mengaku sejumlah pusat perbelanjaan di daerahnya sudah mengetahui aturan itu. Mereka ingin akhir tahun nanti ada event yang diselenggarakan tapi demi kesehatan bersama, mau tidak mau harus ditunda karena kondisi pandemi saat ini. Pemerintah daerah, hingga kini masih terus melanjutkan sosialisasi terkait aturan tersebut selain juga berkoordinasi dengan asosiasi mal untuk optimalisasi kebijakan yang dimaksud. Tedy berharap pengelola pusat perbelanjaan bisa memahami. Serta memaklumi kebijakan pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya juga turut mendukungnya. Dengan tidak pergi ke pusat perbelanjaan hanya untuk merayakan Natal dan Tahun Baru. “Sudah ada SE (surat edaran) Wali Kota. Antisipasi kerumunan tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kita saja tetapi juga tanggung jawab bersama termasuk masyarakat umum khususnya pengunjung pusat perbelanjaan,†pungkasnya. (bbs/rie/kbe)
Antisipasi Varian Omicron, Pusat Perbelanjaan Dilarang Gelar Kegiatan Nataru
Selasa 07-12-2021,10:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :