KOTA BEKASI – JB (43) warga Bekasi ditangkap di Polda Jawa Tengah di salah satu hotel di Kota Semarang. Pelaku tindak pidana perdagangan orang selebgram dan DJ. Pelaku JB mempekerjakan korban yang merupakan selebgram berinisial TE (26) dan seorang warga negara asing asal Brasil, yakni FBD (26) yang merupakan DJ dengan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 25 juta per orang. Dari praktik prostitusi tersebut, pelaku yang merupakan muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp 13 juta. Pengungkapan kasus bermula saat anggota Subdit IV mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan selebgram dan WNA. Lantas, polisi menelusurinya hingga ditemukan kedua korban di dua kamar yang berbeda di salah satu kamar hotel Kota Semarang. "Didapati korban selebgram beserta seorang laki-laki yang sedang berhubungan badan. Lalu, kedua ditemukan WNA warga Brasil juga sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12/21). Djuhandhani mengatakan, polisi mendapati seorang muncikari JB (43) yang berada di sekitar hotel. Lalu ditangkap dan hasil interogasi diketahui muncikari menerima tanda terima pemesanan PSK tersebut sebesar Rp 20 juta sekitar 10 Desember 2021. Ada bukti transfer juga untuk alat bukti. "Kemudian dari uang tersebut, pelaku menggunakannya untuk membelikan tiket korban dari Jakarta ke Semarang. Dari hasil penangkapan kita dapatkan beberapa bukti yakni alat kontrasepsi, handphone, uang tunai Rp 13 juta," ungkapnya. Menurut Djuhandhani, pihaknya masih menyelidiki terkait kasus perdagangan orang lainnya di wilayah Jawa Tengah. "Selebgram dan WNA ini posisinya sebagai korban. Korban diimingi dengan hasil menggiurkan," jelasnya. Lanjut Djuhandhani, pelaku JB menawarkan jasa prostitusi itu secara langsung melalui orang-orang yang sudah dikenal. Ia mengaku sudah mengenal dari selebgram berinisial TE itu sudah sejak dua tahun lalu. Sedangkan dengan WNA dari Brasil itu baru mengenal sebelum ada pemesanan. "Kenal dari manajemen aja, untuk foto-foto. Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer," ungkap Djuhandhani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta pasal KUHP yaitu Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan Pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (bbs/rie/kbe)
JB Warga Bekasi Jadi Mucikari, Korban Selebgram TE dan WNA
Selasa 21-12-2021,05:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :