Gercap Dah! Gubernur Jabar Angkat Tri Adhianto Jadi Plt Wali Kota Bekasi

Jumat 07-01-2022,02:04 WIB
Editor : redaksimetro01

METRO BANDUNG – Tri Adhianto resmi menjadi Plt Wali Kota Bekasi. Pasalnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini menjadi tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Surat Tugas Pengangkatan Waki Wali Kota Bekasi ini diserahkan langsung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Dinas Gubernur setempat, Jumat (7/1/2022). Turut hadir menjadi saksi, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, dan pejabat dari Pemerintah Kota Bekasi. Kang Emil -sapaan karib Ridwan Kamil- secara lugas menrgaskan proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan. "Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan  menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum," ucap dia. Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Pertama, Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Kedua, pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Ketiga, pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya. Penyerahan surat penugasan tersebut juga sebagai tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang meminta Pemprov Jabar segera menata kepemerintahan Jabar secara administratif. “Nah surat ini sudah diserahkan langsung menindaklanjuti kemarin ada surat dari Mendagri Pak Tito yang memerintahkan Pemprov (Jabar) untuk secepatnya mengirimkan surat ini kan," ucapnya. Kang Emil berharap dengan adanya surat tersebut, proses pelayanan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan maksimal. "Mudah-mudahan bisa sampai ke warga Bekasi bahwa pelayanan ke masyarakat tidak terkendala karena surat tadi sudah disampaikan, dan sudah dapat berjalan normal kembali," imbuh dia. Tri Adhianto yang ditunjuk menjadi Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan, akan menjalankan arahan dan tugas sebagaimanamestinya. "Saya sudah menerima arahan dan bimbingan dari Gubernur Jawa Barat, dan kami akan tetap fokus melanjutkan program-program yang telah berjalan dalam rangka memajukan Visi Misi Kota Bekasi," tutup politikus PDI Perjuangan ini. (yud)

Tags :
Kategori :

Terkait