Digunakan Mantan Istri, Dugaan Pemalsuan KK di Bekasi Berujung ke Kepolisian

Minggu 13-02-2022,11:00 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Adanya dugaan tindak pindana pemalsuan dokumen kependudukan di wilayah Kota Bekasi menjadi ramai diperbincangkan. Korban atau Pelapor atas nama Zulkipli Ridwan pun telah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dan dinas terkait Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi saat ini. Ia menilai perbuatan yang dilakukan oleh Sri Nurmalina tak lain mantan istrinya (proses cerai) dianggap melanggar Pasal 266 ayat satu Undang-Undang KUHP tentang Kejahatan Mengenai Pemalsuan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Menurut Zulkipli, proses pembuatan Kartu Keluarga ini tidaklah benar. Karena nama dirinya tercatut menjadi ayah kandung dari Arka Kiki Hadaya pada Kartu Keluarga (KK) Sri Nurmalia. Sedangkan ia tidak memiliki anak bernama Arka tersebut dan tentunya hal ini cukup disayangkan sebab Sri memproses dokumen kependudukan tanpa sepengetahuan dirinya. Hal itu diungkapkan Zulkipli kepada Karawang Bekasi Ekspres (KBE) secara langsung. Oleh karena itu, ia menduga bahwa Sri membuat KK ini dengan nembak atau memakai uang pemulus kepada oknum yang mengurusi data tersebut. "Saya menduga dia (Sri) nembak membuat KK atau ada main dengan oknum petugas pembuatan KK itu. Legalitas ini tidak benar, tidak bisa begitu saja main catat dan masukan ke KK," beber Zulkipli. Sepengetahuan dirinya, bila ada pengangkatan anak angkat ke dalam keluarga itu harus melalui Pengadilan Negeri dahulu dan calon bapak juga ibu angkatnya harus menyaksikan. Oleh karena itu, Zulkipli meminta kepada pihak-pihak terkait untuk kerja samanya perihal kasus ini. Bagaimanapun bukan masalah data dirinya dapat dihilangkan atau dihapuskan darui ayah kandung, tetapi ini prosesnya sudah melanggar hingga terjadi mencetak dokumen negara. "Ya, ini prosesnya dipertanyakan kenapa bisa tercetak. Ini bukan main-main dokumen negara. Barang siapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran dapat dipidana," ungkapnya. Disisi itu, Sri saat dikonfirmasi perihal ini oleh KBE, dirinya terus mengelak dengan mengatakan masih sibuk di luar kota. Bahkan Sri meminta kepada pihak media untuk menghubungi kuasa hukumnya bernama Slamet. “Pak maaf saya lagi sibuk urus anak yang kuliah di Undip, persiapan kos. Terkait informasi dari Disdukcapil-Nya sudah tidak terdaftar KKbitu pak," pungkas Sri. (yud/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait