Buruh Nilai Pemerintah Tak Peka, Tolak Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Selasa 15-02-2022,02:30 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI – Buruh di Kota Bekasi menolak dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Soal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT dicairkan mencapai 56 tahun. “Pemerintah dinilai tidak peka dengan permasalahan masyarakat. Masyarakat pekerja di Bekasi tentu saja menolak, karena ini bukti pemerintah tidak peka dengan permasalahan yang dihadapi buruh saat ini,â€ ujar Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi, Fajar Winarno kepada wartawan, Senin (14/2/2022). Fajar mengatakan, proses pemberian pesangon dari perusahaan kerap diperselisihkan akibat dampak undang-undang Cipta Kerja. Dalam situasi pandemik marak terjadi PHK. Sehingga butuh dana cepat untuk menentukan masa depan para pekerja. “Proses PHK mungkin teman-teman sudah tidak bekerja, tapi proses mendapatkan haknya harus nunggu proses perselisihan, ini menjadi persoalan,â€ ungkapnya. Menurut Fajar, pemerintah tidak mempedulikan kendala buruh atau pekerja yang di PHK atau terpaksa pensiun di usia dini dengan meneken Permen tersebut. “Bayangkan sekarang teman-teman yang di-PHK usianya rata-rata itu 40, harus menunggu 16 tahun lagi untuk mendapat manfaat JHT,â€ jelasnya. Lanjut Fajar, akibat Pandemi Covid-19 seperti saat ini, manfaat JHT akan sangat dibutuhkan masyarakat untuk bertahan hidup. Dalam situasi dan kondisi yang sulit seperti ini, maka kebijakan itu (JHT cair di usia 56 tahun) sangat disayangkan, peraturan itu sangat disayangkan. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT hanya dapat dicairkan jika usia peserta BP Jamsostek mencapai 56 tahun. Pjs Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut. Ia mengatakan, hal ini sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004. Program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. (bbs/rie)

Tags :
Kategori :

Terkait