KOTA BEKASI - KPK melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Pada pemanggilan pertama, Reny telah mengembalikan sejumlah uang terkait perkara ini ke KPK. "Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2). KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman; Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto; Lurah Jatiwarna, Karyadi; dan Lurah Jatikarya, Sulatifah. Reny saat itu diperiksa KPK pada Kamis (17/2). KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny. "Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2). Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. "Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1). Para tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (bbs/mhs)
Sudah Balikin Duit, Sekda Diperiksa Lagi KPK, Nominal Pengembalian Uang Tak Disebutkan
Selasa 22-02-2022,07:30 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :