KOTA BEKASI-  Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat ‘Pepen’ Effendi melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim pada persidangan sederet kasus korupsi yang menjereat kliennya agar bisa meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan langsung Pepen ke persidangan. Pasalnya, sejauh ini Pepen yang berstatus menjadi salah satu terdakwa belum pernah sekali pun dihadirkan secara langsung ke ruang persidangan. "Memohon kepada majelis hakim, untuk menghadirkan terdakwa untuk kelancaran menyimak keterangan saksi,†ujarnya. Usai mendengan permohonan kuasa hukum Pepen, hakim pun mempertanyakan kesiapan jaksa untuk bisa menghadirkan terdakwa. Pada kesempatan tersebut jaksa KPK Siswhandono mengatakan prosedur untuk menghadirkan terdakwa di persidangan sangat panjang prosesnya. Pasalnya, terdakwa harus menjalani tes Covid-19. Selain itu, terdakwa juga harus dikarantina lebih dahulu. Atas dasar jaksa tersebut, hakim meminta terdakwa menjalani sidang seperti saat ini sambil melihat adanya kemungkinan menghadirkan secara langsung. Sementara itu, saksi untuk terdakwa Bunyamin di kasus yang sama dengan Rahmat, menyebutkan Bunyamin pernah menyuruhnya menagih uang kepada Usman untuk melancarkan pembelian lahan sesuai panlok. Akan tetapi Bunyamin membantahnya. “Saya tidak pernah memerintahkan Usman menagih kepada Mahmud,†bantah Bunyamin. Baca Juga : Pepen Bantah Intervensi Pemkot Beli Lahan Rp 25,8 M Bunyamin mengatakan tidak pernah ada kesepakatan untuk memberikan atau meminta uang sebesar Rp200 juta. Ia membantah pernyataan saksi. Tapi saksi menolak mengubah kesaksiannya. Majelis hakim akan kembali menggendakan persidangan berikutnya akan digelar pada 24 Agustus 2022 dengan menghadirkan saksi-saksi dari penasihat hukum. Bahkan penasihat hukum terdakwa juga akan menghadirkan saksi ahli. (bbs/mhs)
Pepen Mohon ke Hakim Ingin Hadir di Ruang Sidang
Selasa 16-08-2022,04:59 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :