Pepen Tertunduk Lesu Jalani Sidang Pledoi

Kamis 29-09-2022,02:01 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI -- Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi usai menjalani sidang lanjutan secara virtual dari Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (28/9). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa KPK yaitu hukuman 9,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp1,8 miliar terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Sebelumnya diketahui, Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Siswhandono di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (14/9). "Menjatuhkan tuntutan sembilan tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Siswhandono saat membacakan tuntutannya. Dalam perkara ini, Rahmat yang karib disapan Pepen dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Hal yang memberatkan bagi hukuman Pepen yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi. Sementara, yang meringankan hukuman Pepen bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana. Jaksa juga menuntut agar Pepen membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar lebih. Dengan ketentuan apabila tidak membayar harta bendanya akan disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti tersebut. Jika lelang tidak mencukupi, maka masa kurungan ditambah dua tahun. Selain itu, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun. Usai JPU KPK membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada Pepen yang hadir secara daring. "Sudah jelas," kata Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa. "Jelas yang mulia," jawab Pepen. (bbs/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait