KOTA BEKASI- Dinas Pendidikan Kota Bekasi tengah melakukan verifikasi data siswa yang bersekolah di SMP swasta sebagai calon penerima subsidi biaya pendidikan. Verifikasi akan berlangsung sampai akhir bulan ini. Bantuan biaya pendidikan itu diberikan oleh pemerintah setempat bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang bersekolah di SMP swasta, karena tidak diterima di sekolah negeri pada tahun ini. Adapun target penerima subsidi sekitar 3.500 siswa dengan anggaran Rp15 miliar. Kepala Seksi Peserta Didik SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi Samsu mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan verifikasi siswa calon penerima subsidi yang diusulkan oleh kepala satuan pendidikan SMP swasta. “Lagi proses verifikasi calon siswa penerima yang diusulkan oleh kepala sekolah,†ujar Samsu kepada Radar Bekasi, baru-baru ini. Berdasarkan data, Disdik hanya melakukan verifikasi kepada 1.485 siswa. Samsu menyebut, tidak semua kepala satuan pendidikan mengusulkan siswa sebagai calon penerima bantuan pendidikan tersebut. “Dari target yang diinginkan, kami telah melakukan proses verifikasi kepada 1.485. Kami sudah sosialisasikan ini sejak lama dan tidak semua sekolah mengajukan usulannya. Ada yang mengusulkan, tapi tidak jadi karena terhambat beberapa ketentuan,†jelasnya. Pada akhir Juni 2022 lalu, sebanyak 165 SMP swasta telah melakukan penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengimplementasikan program subsidi tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, tidak semua sekolah itu mengusulkan data siswa sebagai calon penerima bantuan. “Dari 165 yang berkenan menerima program bantuan pemerintah ini hanya 84 sekolah saja yang terdata sudah mengusulkan siswa calon penerima bantuan,†tuturnya. Samsu memastikan, program bantuan tersebut akan tetap dilaksanakan pada tahun ini. Dan akan ditetapkan secepatnya setelah proses verifikasi selesai. “Programnya akan tetap berlangsung di tahun ini, karena 3.500 penerima ini hanya target. Jika terpenuhi alhamdulillah, namun jika tidak terpenuhi maka akan tetap kami jalankan,†katanya. Adapun proses verifikasi yang dilakukan oleh Disdik meliputi domisili siswa calon penerima subsidi yang dibuktikan dengan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, atau surat keterangan domisili. “Yang utama dalam proses verifikasi adalah siswa tersebut merupakan warga Kota Bekasi. Kalau bukan warga Kota Bekasi ya tidak bisa diajukan,†ucapnya. Selain keterangan domisili, lanjut dia, siswa calon penerima bantuan harus terdata di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan non-DTKS. “Verifikasi lainnya adalah siswa harus terdata di DTKS atau non-DTKS, dan yang selanjutnya adalah siswa tersebut bersekolah di SMP swasta yang terletak di Kota Bekasi,†jelasnya. Jika sudah memenuhi syarat verifikasi, maka siswa calon penerima bantuan akan dimasukan dalam data penetapan yang akan ditandatangani oleh kepala sekolah dan Pemerintah Kota Bekasi. Saat ini, kata Samsu, pihak sekolah masih bisa mengusulkan siswa sebagai calon penerima subsidi. “Jika sudah ada penetapan, maka sekolah sudah tidak bisa mengusulkan. Jadi saat ini masih diberikan peluang sampai tahap penerapan dilakukan,†katanya. Setelah proses penetapan nanti, setiap siswa penerima bantuan akan menerima dana Rp150 ribu per bulan mulai Agustus sampai Desember 2022 dengan menggunakan anggaran APBD perubahan 2022. “Kalau sudah tahap penetapan, siswa akan mendapatkan bantuan senilai Rp150 ribu dengan menggunakan APBD perubahan 2022 yang berlaku pada Agustus sampai Desember 2022. Dan 2023 akan menggunakan APBD murni,†terangnya. (bbs/wyd)
Subsidi Pendidikan Kota Bekasi Mencapai Rp. 15 M
Kamis 25-08-2022,02:00 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :