Plt Wali Kota Bekasi Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Kali Ini Warga Langsung

Jumat 19-08-2022,10:12 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Kali ini di laporkan oleh warga atas nama Herbert A Wenas pada 18 Agustus 2022. Laporan terkait Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tersebut langsung diterima oleh Bawaslu Kota Bekasi. Hari ini Jumat 19 Agustus 2022 laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dilkaukan pembahasan dalam rapat pleno, oleh Bawaslu Kota Bekasi. "Pelapor adalah warga biasa tinggal di Summerecon, KTP-nya, DKI Jakarta. Tapi kami tetap terima laporannya tentang dugaan pelanggaran pemilu Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan akan bahas di pleno bersama komisioner," ungkap Ali Mahyail salah satu komisioner Bawaslu Kota Bekasi kepada KBE. Baca Juga : Aksi di Patung Kuda, ARB Desak Kemendagri Beri Sanksi Plt Walkot Bekasi Dikatakan warga tersebut datang untuk melaporkan Plt Wali Kota Bekasi dengan laporan dugaan kampanye diluar jadwal. Dugaan itu ditemukan oleh pelapor saat berkunjung ke kantor plt wali kota Bekasi. Menurut cerita pelapor temuan itu saat dia berada di ruang tunggu Plt Wali Kota Bekasi ada staf menghidupkan TV LCD yang ada di ruang tunggu, tapi dalam tayangannya berisi tentang ajakan memilih Plt Wali Kota. "Dalam laporannya disebutkan bahwa durasi video ajakan memilih Plt Wali Kota Bekasi diduga bernada kampanye itu durasinya 3-5 menit,"ungkap Ali Mahyail. Diketahui bahwa dalam laporan di Bawaslu warga bernama Herbert Wenas tersebut pada Kami 18 Agustus 2022 pelapor kantor wali kota besama saksi Saat sedang duduk di ruang ditunggu pelapor melihat video berdurasi 3-5 menit berisi tentang ajakan memilih Plt wali kota. Baca Juga: Sambangi Bawaslu, Ramangsa Institute Laporkan Plt Wali Kota Bekasi Video itu ditayangkan dan di putar secara terus menerus melalui TV LCD diruang tunggu dan disaksikan oleh masyarakat yang datang ke kantor Plt Wali Kota Bekasi. Isi video itu mengandung materi kampanye "3 for 1" dengan simbol 3 jari tangan. Pelapor menganggap hal itu sebagai bentuk kampanye diluar jadwal dan menggunakan fasilitas dan sumber daya manusia Pemkot Bekasi dimana ditempat yang sama video itu diputar oleh staf yang ada di ruang tunggu Plt Wali Kota Bekasi. Saat ini laporan warga terkait dugaan Plt Wali Kota Bekasi kampanye di luar jadwal dan melibatkan sumberdaya Pemkot Bekasi dalam penanganan dan dibahas melalui pleno. "Menurut saya pribadi laporan jadi ranah nya DPRD Kota Bekasi yang harus memanggil untuk mengklarifikasi. Karena di UU tahapan Pilkada belum berlangsung, jadi Bawaslu susah masuk di ranah itu," ujarnya. Warga yang melaporkan dugaan kampanye diluar jadwal itu awalnya ingin melaporkan soal dugaan eksploitasi anak yang sempat viral ke Plt Wali Kota Bekasi, tapi lama menunggu tidak ada tanggapan. Sebelumnya Hal itu pun telah dilaporkan oleh Pelapor ke Disparbud tapi belum ada tanggapan. (amn)

Tags :
Kategori :

Terkait