KOTA BEKASI - Nama salah satu staf pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, terdaftar sebagai pengurus salah satu partai politik. Staf Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi itu diketahui berinisial MIJ. Nama staf Bawaslu Kota Bekasi itu terdaftar menjadi anggota partai diketahui melalui aplikasi Sistem Informasi Politik (Sipol). Baca Juga: Bawaslu Sebut Laporan Kampanye Diluar Jadwal Plt Walkot Bekasi dan ASN Tak Penuhi Syarat Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Bidang PP Ali Mahyahil di konfirmasi membenarkan ada nama stafnya tercantum di salah satu parpol. "Kita sudah mengklarifikasi kepada yang bersangkutan (MIJ). Dia mengaku sama sekali tidak pernah  menjadi anggota atau pengurus partai,"ujarnya, Sabtu. MIJ sendiri jelasnya telah membuat surat pernyataan dan keberatan namanya dicantumkan dalam Sipol. "MIJ membuat surat pernyataan dan keberatan namanya masuk dalam sipol. Surat tersebut di tujukan ke KPUD dan Bawaslu,"pungkasnya. Baca juga: Plt Walkot Dilaporkan ke Bawaslu Diketahui bahwa Sistem Informasi Politik (Sipol) untuk pengumpulan data administrasi partai politik selama ini menjadi andalan Komisi Pemilihan Umum . Sistem ini dibutuhkan untuk bahan verifikasi peserta pemilu. Langkah KPU memunculkan Sipol sebagai upaya untuk menertibkan sistem administrasi partai politik. Namun demikian sejumlah partai politik justru mengeluhkan sistem ini kerap error. Sehingga, mempersulit parpol ketika hendak memasukkan data. *
Staf Bawaslu Kota Bekasi Terdaftar Anggota Parpol, Kok Bisa?
Sabtu 13-08-2022,01:36 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :