Gardu PLN di Lahan Fasilitas Umum di Kota Bekasi Jadi Sorotan Dewan

Kamis 25-08-2022,08:27 WIB
Editor : redaksimetro01

KOTA BEKASI - Keberadaan gardu Induk PLN diatas lahan fasilitas umum atau sosial (Fasos-fasum) di Kota Bekasi disorot DPRD Kota Bekasi. Keberadaan gardu PLN tersebut dianggap tidak memiliki izin apalagi memberi kontribusi bagi daerah. Berdirinya Gardu induk diatas lahan milik daerah dianggap ilegal. "Banyak aduan dari masyarakat, terkait banyaknya gardu PLN yang berdiri di lahan Fasos fasum di Kota Bekasi, " ungkap Nico Godjang, anggota Bapperda DPRD Kota Bekasi, Rabu (24/8/2022). Dikatakan seharusnya Pemkot Bekasi yang mengadu ke DPRD Kota Bekasi selaku pihak yang dirugikan dari sisi kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Baca Juga: Sering Mati Lampu, Warga Desa Sedari Surati PLN Lebih lanjut Nico Godjang mengatakan, DPRD Kota Bekasi akan membuat peraturan daerah (perda) terkait penataan kabel utilitas. Perda itu akan mengatur kabel-kabel utilitas yang saat ini bergelantungan agar bisa dimasukan ke dalam boks utilitas (ducting). "Kita buatkan perdanya nanti. Mulai Telkom, PLN dan selanjutnya PDAM." kata Nico. Komposisinya kata dia, bahwa semua perangkat perangkat (kabel) itu harus masuk bawah dan tidak ada kabel kabel yang menggantung. "Pointnya disitu. Jadi nanti rapi semua. Jadi ga ada lagi ada galian PLN, galian Telkom juga galian PDAM."ucap politisi Fraksi PDIP itu. Sementara itu Ustichri anggota dewan dari PKB menyoroti saol  PLN tidak transparan terkait Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) di Kota Bekasi. Menurutnya, kontribusi yang didapat oleh Pemkot Bekasi, selama ini dinilai tidak sesuai dengan yang telah dipungut PLN. Baca Juga:Duet PLN UP3 Karawang-PT Pupuk Kujang, Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan Ramah Lingkungan Adapun pihak yang memungut PPJU kepada masyarakat, yakni PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi, PLN UP3 Pondokgede, PLN UP3 Gunung Putri dan PLN UP3 Medan Satria. Ustuchri politisi senior menyampaikan PLN mengakui bahwa PLN tidak transparan soal rincian besaran pajak yang dipungut. Bahkan sebutnya selama ini pajak PJU tidak punya data yang valid dari PLN. "Mereka tidak mau membuka data, dari jumlah pelanggan itu berapa sih hitungan PJU, rupiah yang mereka pungut," kata Ustuchri. Ketiadaan data, kata dia, membuat pihaknya dan Pemkot Bekasi kesulitan dalam menentukan proyeksi pendapatan sektor PPJU, sehingga perhitungan terpaksa hanya menggunakan data PLN sepihak.***

Tags :
Kategori :

Terkait