KOTABEKASI - Rencana aksi demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Bekasi (Gamasi) Kota Bekasi ke Dinas Kependudakan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, batal dilaksanakan.
Aksi yang direncanakan pada Kamis (25/8/2022), pukul 13.00 WIB itu tidak kunjung terlaksana hingga jam pelayanan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi itu tutup.
Padahal diketahui aksi itu akan menyuarakan terkait transparansi pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP.
Baca Juga:Disdukcapil Kabupaten Bekasi Bakal Integrasikan NIK dengan NPWP
Menanggapi rencana aksi tersebut, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada kantor Disdukcapil Kota Bekasi, Sutisna, menyebut proses pengadaan alat finger print untuk perekaman e-KTP dilaksanakan pada tahun 2021.
Dikatakan bahwa pengadaan alat finger print melalui mekanisme e-katalog Nasional Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), pada November 2021.
Adapun kebutuhan alat finger print itu sendiri bagian dari 12 set alat rekaman e-KTP penganggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bekasi tahun 2021.
Baca Juga :Â Sambil CFD, Warga Kota Bekasi Bisa Urus Adminduk
“Alat ini digunakan untuk mem-backup alat rekam yang ada ada di 12 Kecamatan Kota Bekasi, "ungkap Sutisna saat di konfirmasi, pada Kamis (25/8/2022) di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.
Menurutnya hal itu mengingat adanya kebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terpusat dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sutisna menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan Ditjen Dukcapil pada Februari 2022, sehingga terjadi perubahan total terhadap sistem aplikasi.
Sebab untuk menyesuaikan kebijakan ini, Disdukcapil Kota Bekasi melakukan setting aplikasi Dukcapil pada Maret 2022 dan selesai pada Juni 2022.
“Alhamdulillah, semua prosesnya sudah selesai, dan alat itu sudah lama kita distribusikan ke 12 Kecamatan, untuk program jemput bola di seluruh SMA/SMK Negeri di Kota Bekasi. Sampai saat ini, alat juga digunakan untuk proses perekaman e-KTP warga dengan program jemput bola,†ujarnya.
Sebelumnya, desakan transparansi pengadaan alat ini diminta oleh Gamasi. Gamasi menduga alat tersebut tidak terdistribusi alias mangkrak yang tersimpan di kantor Disdukcapil Kota Bekasi.(amn)