KOTA BEKASI – Korban kecelakaan maut di Jalan Sultan Agung, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, akan mendapatkan santunan dari pihak Jasaraharja.
Jasaraharja memastikan seluruh korban yang dirawat kaan dibiaya dan korban meninggal mendapatkan santunan Rp50 juta.
" Pihak Jasaraharja mulai melakukan pendataan terkait dengan ahli waris bagi korban yang meninggal dunia,"ungkap Dewi Aryani Suzana Direktur Operasional Jasaraharja, di RSUD Kota Bekasi, Rabu (31/08/22).
Baca Juga :Sejumlah Murid SD Tewas Ditabrak Truk dan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Bekasi
Data sementara yang diterima Jasaraharja lanjutnya terdapat 10 orang korban kecelakaan maut meninggal dunia dan 23 orang mengalami luka yang dirawat di dua rumah sakit yakni RSUD Kota Bekasi dan RS Swasta.
Dalam kesempatan itu Direktur Jasaraharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang terjadi. Jasaraharja sebagai kepanjangan tangan pemerintah, akan segera melakukan pendataan.
"Kami pastikan keterjaminan korban kecelakaan ini baik meninggal dunia maupun luka-luka,†ungkapnya.
Dikonfirmasi kapan santunan diberikan dia menyampaikan diupayakan dalam waktu dekat. Pemkot Bekasi yang akan menyampaikan santunannya, untuk yang luka-luka.
"kami sudah mengeluarkan garanti letter untuk rumah sakit, masing-masing maksimal 20 juta,†imbuhnya.
Untuk setiap korban meninggal, Jasaraharja akan memberikan uang santunan sebesar 50 juta, sedangkan untuk korban luka yang dirawat akan diberikan jaminan masing-masing 20 juta rupiah.
Sistem jemput bola dilakukan pihak Jasaraharja ke rumah sakit yang menampung para korban.(amn)