METRO BEKASI - Kali Sadang, kembali tercemar pasca penyegelan atau sanksi administrasi pada salah satu perusahaan yang dilakukan langsung oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan pada 15 Juni 2022 lalu. Kekinian Rabu 22 Juni 2022 Kali Sadang kembali berubah warna hitam pekat dan mengeluarkan aroma menyengat akibat tercemar seperti minyak. Kondisi itu sudah terjadi sejak kemarin membuat warga mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah setempat. Warga menilai sanksi administratif yang baru dilakukan dengan penyegelan PT KSA langsung oleh Pj Bupati Bekasi belum memberikan dampak apapun. Kehadiran Pj Bupati di lokasi itu seolah tak dianggap oleh para penjahat lingkungan. "Pekan lalu, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyegel PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Ternyata Kali Sadang tetap tercemar, artinya penyebab pencemaran bukan hanya satu perusahaan,"ungkap Mang Oye pegiat lingkungan di Bekasi, Rabu (22/6/2022). Sanksi administrasi yang telah dilaksanakan Pemkab Bekasi oleh Mang Oye diibaratkan dengan huruf dan angka. Dikatakan bahwa kembali tercemarnya Kali Sadang pasca penyegelan yang dilakukan oleh Pj Bupati Bekasi menangtang ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk lebih tegas dan serius. Menurutnya peringatan yang diberikan kepada salah satu perusahaan oleh Pj Bupati Bekasi belum memberi dampak apapun untuk menghentikan kejahatan lingkungan. Pencemaran Kali Sadang masih terjadi bahkan terkesan tidak ada perubahan. "Penyegelan dan sanksi yang dilakukan itu masih hanya sebatas seremoni, seolah menunjukkan kepada masyarakat bahwa pemerintah tegas. Tapi buktinya Kali Sadang dua hari ini tetap terjadi, ini harusnya jadi tantangan karena telah dilecehkan oleh penjahat lingkungan,"tegasnya. Sementara warga lainnya Mase Sugeng, mengakui bahwa sejak kehadiran Pj Bupati Bekasi di lokasi Kali Sadang melakukan tinjauan langsung tidak memberikan dampak apapun. Kali tetap tercemar dan mengeluarkan aroma menyengat. "Setiap malam pasti bau bersumber dari Kali Sadang ini, tidak percaya coba saja berada di bantaran kali Sadang saat malam, kami warga karena sudah terbiasa,"ungkap Sugeng. Diketahui Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan memberikan surat peringatan sanksi administrasi sekaligus melakukan penyegelan tempat penampungan sementara limbah B3 kepada PT Kimu Sukses Abadi yang membuang limbah di saluran drainase, di Kampung Rawa Citra, Kelurahan Telaga Asih. Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu, (15/06/2022). dilansir dari portal berita kabupatenbekasi terdapat 6 (enam) pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Kimu Sukses Abadi (KSA) sehingga dilakukan penyegelan yakni meliputi 1. Belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan; 2. Membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju ke badan air; 3. Belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah; 4. Menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka di halaman perusahaan; 5. Belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis; 6. Belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3. Sementara Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan pihaknya sudah memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi (KSA) dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut. “Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan disini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,†ujarnya. Tidak hanya itu, Kepala Bidang Penataan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari limbah ke Kali Sadang. “Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang.†ucapnya. Disampaikannya PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry. Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT. Kimu Sukses Abadi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya yang terhitung pada hari ini, antara lain: 1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari; 2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari; 3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja; 4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja; 5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja; 6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja; 7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja; 8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja. (amn)
Alamak ! Limbah Kembali Cemari Kali Sadang, Padahal Pekan Lalu Pj Bupati Segel PT KSA
Rabu 22-06-2022,03:50 WIB
Editor : redaksimetro01
Kategori :