HUT Kabupaten Bekasi, Karang Taruna Usulkan Regulasi Khusus Pemuda

Selasa 16-08-2022,06:47 WIB
Editor : redaksimetro01

KABUPATEN BEKASI - Kabupaten Bekasi genap berusia ke-72 tahun pada 15 Agustus 2022. Karang Taruna Kabupaten Bekasi mengharap ada regulasi khusus untuk pemuda. "Yang pertama kita ada aturan yang mengatur tentang kepemudaan, dimana saya lihat Kabupaten Bekasi yang mengatur tentang kepemudaan,"kata Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim usai menghadiri upacara HUT Kabupaten Bekasi, Senin, 15 Agustus 2022. Regulasi pemuda itu kata dia bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Bupati (Perbup). Arif menjelaskan regulasi itu harus dapat memberikan ruang khusus pemuda. "Regulasi-regulasi tentang kepemudaan adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk pemuda,"kata dia. Karang Taruna mengusulkan setidaknya regulasi ada lima dasar yaitu pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, keseteraan gender dan keaktifan pemuda. "Jadikan lah pemuda sekarang ini jangan hanya jadi objek tapi subjek, kasih ruang temen-temen pemuda untuk memberikan kontribusi positif, pemikiran positif,"tuturnya. Regulasi itu dapat terwujud jika ada keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Arif mengatakan regulasi harus digodok oleh lintas sektoral. "Harapan kita ada regulasi yang bisa lebih spesifik, dimana Perda itu bisa mendorong indeks pembangunan pemuda di Kabupaten Bekasi,"paparnya. Dan Garda Sakti Sekata, Acep Juandi mengatakan HUT Kabupaten Bekasi ini harus jadi momentum mengurangi pengangguran masyarakat. "Pengangguran di Kabupaten Bekasi minimal bisa berkurang. Sesuai harapan yang dibuat PJ Bupati yang mana membuat satgas percepatan tenaga kerja, mudah-mudahan seluruh pihak termasuk perusahaan berkomitmen untuk sama-sama, bagaimana orang Kabupaten Bekasi minimal 30 persen kerja,"paparnya.(dim)

Tags :
Kategori :

Terkait