Program Unggulan Presiden Dipungli, Warga Lambangsari Minta Kejari Usut Tuntas

Minggu 14-08-2022,01:40 WIB
Editor : redaksimetro01

BEKASI - Tindakan dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sangat disesalkan karena dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Lambangsari Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti. Tokoh masyarakat, Daryanti Rustiana Lestari, menerangkan, program dari Presiden Indonesia Joko Widodo yang seharusnya diberikan secara gratis kepada masyarakat namun dimanfaatkan oleh segelintir oknum Pemerintah Daerah itu sendiri. "disini ada tindak kejahatan korupsi yang kita tahu bersama bahwasahnya itu adalah salah satu program pemerintah pusat tepatnya Presidenlah. Hal ini sendiri untuk mengurangi beban masyarakat dalam proses sertifikasi tanah agar rakyat bisa memiliki surat surat tanah mereka dengan gratis," kata Daryanti, Dirinya juga akan mengutuk keras kejadian para oknum yang melakukan tindakan yang melanggar hukum itu sendiri. "mengutuk keras setiap perbuatan korupsi apapun bentuknya itu. karna tindakan korupsi bagi Saya sangat merugikan masyarakat dan menghancurkan mental mental bangsa kita," tegasnya. Daryanti juga menyebutkan, banyaknya masyarakat di sekitar Lambangsari mengeluhkan terkait tindakan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Lambangsari itu sendiri. Tidak hanya itu saja, dirinya meminta kepada penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Lambangsari itu sendiri. "Saya ingin hukum di tegakan setinggi tingginya, agar menjadi contoh bagi siapapun pemimpin wilayah di manapun, agar amanah dalam mengelola anggaran dana desa dan amanah menjalankan program nasional (pronas)," tutupnya Ia pun berharap Kejaksaan Negeri dapat mengusut tuntas dugaan pungli PTSL termasuk penyerapan Anggaran Dana Desa (ADD).(dim)

Tags :
Kategori :

Terkait