METRO CIKARANG - Seorang pendiri Yayasan Pondok Pesantren Yatim Piatu As Shofiani Ahmadi, yang menjadi tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap satriwatinya, berhasil dibekuk Polres Metro Bekasi.
Penangkapan pria berinisial AR (53) dilakukan berdasarkan laporan orangtua satriwati yang menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah sekaligus pendiri yayasan ponpes di Kampung Kedung Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim PPA Polres Bekasi Iptu A. Rauf mengungkapkan penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis (26/5/2022) malam di rumah orang tua AR Yan berlokasi di Kampung Tanjung Masjid Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Di mana, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
“Ya benar pelaku sudah ditangkap malam ini diwilayah Tenjo, Bogor. Polisi langsung ke TKP (rumah orangtuanya,red). Tanpa perlawanan. Ibunya langsung menyerahkan,†kata dia kepada awak media, Rabu (8/7/2022).
AR telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur. AR dilaporkan oleh orang tua dari korban yang berinisial SC (14) santriwatinya yang menjadi korban pelecehan seksual beberapa bulan lalu.
Usai dibuatkan LP, AR dinyatakan sebagai tersangka dan kabur ke luar Bekasi hingga ahirnya ditangkap di rumah orangtuanya diwilayah Tenjo ,Bogor
AR melakukan aksinya dengan iming-iming dan dengan modus mengajak korban jalan-jalan atau sekedar membelikan makanan dan kemudian melakukan aksinya.
(yud)